IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Negara tidak boleh menggunakan instrumen hukum pidana secara serampangan untuk melegitimasi penggusuran ruang hidup rakyat. Kasus Bapak Lawai adalah bukti nyata bagaimana konflik agraria yang mengakar direduksi menjadi sekadar perkara kriminal, sementara hak historis masyarakat diabaikan.
Hermansyah, Ketua PC PMII Bulungan. Dekonstruksi Kritis atas Penetapan Tersangka Lawai Reduksi Konflik Agraria Menjadi Kriminalitas Murni. Polda Kaltara dinilai gagal melihat akar persoalan secara komprehensif.
“Menjerat seorang petani kecil menggunakan pasal pencurian dalam area konsesi korporasi adalah bentuk simplifikasi hukum yang mengabaikan sejarah panjang penguasaan tanah secara turun-temurun. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pukul untuk membungkam hak-hak dasar masyarakat lokal atas ruang hidupnya.,” tekadnya.
Aparat penegak hukum terkesan mengabaikan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara tegas mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Izin konsporasi atau korporasi tidak boleh serta-merta mereduksi eksistensi norma dan penguasaan tanah adat yang telah ada jauh sebelum izin tersebut diterbitkan.
Dalam sengketa agraria, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan langkah instan (primum remedium) yang langsung mencederai keadilan sosial. Pemaksaan proses hukum terhadap petani tanpa menguji validitas legalitas dan sejarah konsesi PT BSI menunjukkan cacat nalar hukum yang kasat mata.
Menuntut Polda Kaltara untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh proses hukum yang menjerat Bapak Lawai, serta menghentikan penyidikan (SP3) jika terbukti tidak ada unsur kejahatan substantif di balik penguasaan lahan tersebut.
“Mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltara agar segera turun tangan mengaudit transparansi status, tata ruang, serta legalitas izin konsesi PT Bhumi Simanggaris Indah secara objektif.,” Tutupnya
PC PMII Bulungan bersama elemen masyarakat sipil, GAMKI, dan lembaga adat menyatakan siap menggalang kekuatan konstitusional. Jika aparat dan pemerintah tetap menutup mata, gelombang aksi massa damai akan digerakkan langsung ke Mapolda Kaltara dan Gedung DPRD Kaltara*** (IBM04)


