IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperkuat perlindungan karya dan inovasi lokal melalui peluncuran inovasi Sinergi Tata Kelola Kekayaan Intelektual (SI KEKAL). Program ini dirancang untuk memberikan pengakuan sekaligus kepastian hukum terhadap karya cipta masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta para pelaku seni dan budaya.
Peluncuran SI KEKAL yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Bulungan tersebut berlangsung di Auditorium Universitas Kalimantan Utara (Unikaltar), Tanjung Selor, Jumat (23/10/2026).
Kehadiran SI KEKAL menjadi langkah Pemkab Bulungan dalam mendorong semakin banyak karya dan inovasi daerah memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Upaya ini sekaligus diharapkan dapat memperluas pemanfaatan hasil kreativitas masyarakat agar tidak berhenti pada tahap pencatatan atau pemenuhan administrasi semata.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus diikuti dengan upaya menyebarluaskan dan mengembangkan karya yang telah dihasilkan. Menurutnya, karya yang sudah mendapatkan perlindungan hukum perlu diperkenalkan kepada masyarakat agar memberikan manfaat lebih luas.
“Yang paling utama, kita tidak hanya berharap ini dalam rangka pemenuhan secara administratif. Setelah menjadi sesuatu yang dihasilkan dan dilindungi secara administratif sesuai ketentuan undang-undang, tentu bagaimana kita menyebarluaskan produk atau inovasi ini kepada seluruh masyarakat,” tegas Syarwani.
Ia juga menekankan bahwa kesempatan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya inovasi pemerintahan, karya seni, tari, dan kebudayaan lokal Bulungan juga menjadi bagian dari potensi yang perlu didokumentasikan serta dilindungi.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari kalangan penggiat inovasi. Ketua Yayasan FHC, Hasan, menilai Pemkab Bulungan menunjukkan keterbukaan dalam menerima dan mengadopsi inovasi yang dikembangkan pihaknya.
Hasan mengungkapkan, dirinya telah menerima penghargaan inovasi untuk keempat kalinya. Ia menyebut Bulungan sebagai daerah yang telah mengadopsi berbagai inovasinya hingga menjadi kebijakan pemerintah daerah.
“Saya menerima penghargaan inovasi lagi untuk yang ke-4 kalinya. Cuma Bulungan yang mengadopsi semua inovasi saya dan membuatnya menjadi kebijakan,” ujar Hasan.
Di sisi lain, Hasan turut menyoroti belum optimalnya adopsi inovasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ia mempertanyakan sikap pemerintah provinsi yang menurutnya belum memanfaatkan inovasi yang telah dikembangkan dan mendapatkan pengakuan nasional.
“Inovasi Kaltara malah tidak mau pakai dan mengadopsi kartu Jakarta, padahal inovasi saya yang dapat MURI,” sentil Hasan.
Pernyataan tersebut menjadi catatan mengenai pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menilai dan memanfaatkan inovasi yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan Hasan sebagai penggiat inovasi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Bulungan, Iwan Sugianta, menjelaskan SI KEKAL dirancang sebagai wadah bagi para inovator untuk mendokumentasikan dan mendaftarkan karya intelektual secara resmi.
Menurut Iwan, upaya perlindungan kekayaan intelektual telah dilakukan Pemkab Bulungan pada tahun sebelumnya melalui pendaftaran Logo Bulungan, film, dan Mars Bulungan.
Pada 2026, Bappeda Litbang kembali memproses enam karya intelektual baru untuk diajukan ke Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan memperluas jumlah karya lokal yang mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita tentu berharap melalui SI KEKAL ini akan semakin banyak karya dan inovasi lokal yang mendapatkan perlindungan hukum sehingga keberadaannya dapat terus dikembangkan,” pungkas Iwan.
Melalui SI KEKAL, Pemkab Bulungan diharapkan tidak hanya memperkuat pencatatan dan perlindungan HAKI, tetapi juga mendorong pemanfaatan inovasi lokal sebagai bagian dari pengembangan potensi daerah.***(IBM04)


