• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Leher Terjerat Kabel Menjuntai di Jalan Manggis, Advokat Soroti Peluang Gugatan Hukum

Teks Foto : Gambaran ilustrasi

by Redaksi
23/10/2026
in Bulungan
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Insiden kabel menjuntai di Jalan Manggis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengakibatkan Andi Sulaiman (68) mengalami luka serius di bagian leher. Korban bahkan harus menjalani operasi di rumah sakit setelah lehernya terjerat kabel saat melintas pada Rabu (21/10/2026) pagi.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan tanggung jawab pihak yang memiliki atau mengelola jaringan kabel di ruang publik.

Baca Juga

SI KEKAL Diluncurkan, Bulungan Perkuat Perlindungan Karya dan Inovasi Lokal

Ombudsman Investigasi Layanan Damkar Bulungan, Syarwani Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Kabel Semrawut di Jalan Manggis, Warga Keluhkan Minim Perawatan

Korban dilaporkan mengalami luka robek serius di bagian leher dan segera dilarikan ke rumah sakit di Tanjung Selor untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani operasi, nyawa korban berhasil diselamatkan dan kini menjalani proses pemulihan.

Menanggapi kejadian tersebut, advokat Maria Wilhelmina Sondakh menilai korban maupun keluarganya memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Namun, langkah tersebut perlu didukung bukti yang menunjukkan pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Dalam video yang diunggahnya pada Jumat (23/10/2026), Maria menekankan pentingnya mengusut kepemilikan jaringan kabel tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan, pengawasan, dan pemeliharaannya.

“Dari pemberitaan hari ini, kecelakaan yang diakibatkan oleh sebuah kabel yang menjuntai di Jalan Manggis dan memakan korban, dari hal tersebut korban dapat melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Maria.

Menurut dia, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Maria merujuk pada Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pembuktian juga diperlukan untuk memastikan hubungan antara dugaan kelalaian dan luka yang dialami korban.

Selain jalur pidana, korban atau keluarganya juga dapat mempertimbangkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul, termasuk biaya pengobatan dan kerugian lain yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Maria berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, baik pemilik jaringan kabel, pengelola, maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. Pemeriksaan dan penataan kabel yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.

“Ke depan, kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi instansi atau pemilik jaringan kabel di Tanjung Selor agar segera merapikan dan membenahi kabel-kabel yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun perusahaan belum memberikan klarifikasi atas peristiwa ini. ***(IBM04)

Terkait

Next Post
Leher Terjerat Kabel Menjuntai di Jalan Manggis, Advokat Soroti Peluang Gugatan Hukum

Kabel Semrawut di Jalan Manggis, Warga Keluhkan Minim Perawatan

Leher Terjerat Kabel Menjuntai di Jalan Manggis, Advokat Soroti Peluang Gugatan Hukum

Ombudsman Investigasi Layanan Damkar Bulungan, Syarwani Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • Dukung UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Tanjung Selor Resmi Diluncurkan

    Dukung UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Tanjung Selor Resmi Diluncurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blunder Statement Gubernur se-Kalimantan Soal Karhutla, Cuma Gubernur Kaltara yang Dinilai Waras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Bulungan Klarifikasi Anggaran Toilet untuk 2 Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Impian Jadi Prajurit TNI, Galang Temukan Sambutan Humanis di Makodim Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA