IBMNews.co.id, Tarakan – Sepeda motor Honda Beat milik Sutini, warga RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tak kunjung kembali setelah dipinjam seorang perempuan berinisial SRN. Kendaraan yang semula dipinjam untuk menunjang aktivitas pekerjaan itu diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus tersebut kini menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Sutini telah melaporkan SRN ke Polres Tarakan pada 22 Oktober 2026 atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Sutini menuturkan, peristiwa itu bermula pada 3 September 2026. Saat itu, SRN yang telah dikenalnya meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk keperluan bekerja selama tiga hari.
Menurut Sutini, peminjaman tersebut dilakukan karena SRN tidak dapat menggunakan sepeda motor berukuran besar yang sebelumnya hendak dipakainya.
Karena telah mengenal SRN dan menganggapnya seperti saudara sendiri, Sutini mengaku tidak menaruh kecurigaan ketika menyerahkan kendaraannya.
Namun, setelah batas waktu peminjaman berakhir, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Meski telah menunggu kepastian, hingga lebih dari satu bulan berlalu, Sutini mengaku belum mendapatkan kembali kendaraan miliknya.
“Saya berharap motor itu bisa kembali kepada saya. Saya tidak ingin tahu bagaimana caranya, yang penting motor saya kembali,” ungkap Sutini, Jumat (23/10/2026)
Untuk memperjuangkan haknya, Sutini menunjuk Jafar, S.H., dan Rina Handayana, S.H., dari Law Office Jafar & Associates sebagai kuasa hukum.
Jafar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sepeda motor milik kliennya diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik kendaraan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai proses penggadaian dan status pihak yang menerima kendaraan tersebut.
Kuasa hukum menyebut pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak yang diduga menerima gadai untuk mencari penyelesaian. Namun, menurut Jafar, muncul permintaan agar kendaraan tersebut ditebus dengan uang sebesar Rp5 juta.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, dengan syarat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Jafar.
Ia menegaskan, pihaknya meminta agar dugaan penggelapan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut ditelusuri oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
Menurutnya, status kepemilikan kendaraan dan pengetahuan pihak penerima gadai mengenai asal-usul kendaraan menjadi hal yang perlu diklarifikasi dalam proses penanganan perkara.
Sutini berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sehingga keberadaan sepeda motornya bisa diketahui dan kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari kepolisian. Keberadaan sepeda motor tersebut serta tanggapan SRN dan pihak yang diduga menerima gadai juga masih belum diketahui.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.***(IBM02)

