IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar tes urine mendadak terhadap 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
Tes urine tersebut menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaksanaannya berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WITA.

Kegiatan ini dikoordinasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kaltara dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Biro Umum.
Pelaksanaan tes urine mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/259/2026 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Bakesbangpol Kaltara, Jonilius, S.STP., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepada masyarakat, termasuk dalam menaati hukum dan mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah ancaman nyata yang bisa merusak kredibilitas instansi dan menghancurkan integritas pelayanan publik. Tes urine ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya pencegahan agar lingkungan kerja Pemprov Kaltara tetap sehat dan produktif,” ujar Jonilius.
Ia menegaskan, upaya pencegahan narkoba perlu dimulai dari lingkungan pemerintahan. Sebab, aparatur negara dituntut menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku dan integritas dalam menjalankan tugas.
“ASN itu cermin masyarakat. Bagaimana mungkin kita bisa memberantas narkoba di luar sana jika di dalam tubuh pemerintahan sendiri masih ada celah? ASN wajib menjadi teladan. Integritas aparatur adalah fondasi utama kepercayaan publik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kaltara berupaya memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN. Hasil tes urine belum dicantumkan dalam informasi yang disampaikan.
Pemprov Kaltara juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.***(IBM02)



