IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat upaya penyelesaian temuan hasil pemeriksaan melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/10/2026).
Sidang tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi terhadap perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
Dalam arahannya, Denny menegaskan pentingnya tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan terhadap setiap temuan pemeriksaan, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Sidang ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya pencegahan. Kita ingin memastikan setiap temuan yang ada dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memiliki perkembangan penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Menurut Denny, penyelesaian temuan pemeriksaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Seluruh pihak terkait diharapkan kooperatif dalam proses pembahasan serta memenuhi kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar mekanisme pembinaan dan penyelesaian yang tersedia dimanfaatkan secara optimal. Dengan begitu, persoalan dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih kompleks.
“Kita ingin setiap persoalan diselesaikan dengan baik. Karena itu, seluruh pihak perlu kooperatif dan mengikuti proses yang ada, termasuk menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui sidang MPPKD, Pemprov Kaltara berharap proses tindak lanjut temuan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian penyelesaian bagi pihak terkait.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.***(IBM02)



