• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

by Redaksi
06/01/2023
in Kaltara, Tarakan
A A

TARAKAN – Kepala Dinas Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi melakukan penjagaan di SPBU maupun APMS setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut. Dijelaskannya, saat ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya diawasi pihak Pertamina, melalui Undang undang Minyak dan Gas (Migas).

“Kalau ada pelanggaran administrasi, sanksinya dari Pertamina. Kalau berkaitan tindak pidana, dari kepolisian yang melakukan penindakan.
Kami selanjutnya tidak berhak lagi melarang atau melakukan tindakan seperti tindak pidana ringan (Tipiring) untuk penyelewenangan BBM bersubsidi,”ucapnyan

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Ia menegaskan sebenarnya pengisian bahan bakar menggunakan jeriken atau mengisi untuk dijual kembali tidak dibenarkan. Lanjutnya, SPBU dan APMS merupakan penjualan untuk konsumen terakhir dan tidak diperjualbelikan lagi.

“Sebenarnya sudah kami sampaikan. Bahkan dalam rapat dengan SPBU se-kota Tarakan dan Pertamina. Tapi, kadang wali kota jadi sasaran. Seperti habisnya bahan bakar, pemerintah disalahkan. Padahal mereka yang melanggar. Kan sudah ada sanksinya, seharusnya kalau sudah ada yang melanggar, diberikan sanksi, jangan diberikan kuota,” terangnya.

Sehingga menurutnya, sebelumnya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga tidak memberi kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan efek jera kepada pengetap. Padahal, menurutnya sudah ada penindakan agar pengetap yang memodifikasi kendaraannya bisa diberikan sanksi pidana.

“Dulu kan ada Perda BBM untuk skala daerah di Tarakan. Tapi sudah dicabut, jadi tidak ada wewenang kami sudah. Harusnya Undang undang yang bicara sudah. Kalau tetap tidak ada penindakan, ya percuma saja,”tukasnya.

Lebih lanjut, “Apalagi, setelah premium ditiadakan masih ada dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terlihat. Antrean panjang truk di depan SPBU, pun bisa memicu penyelewengan. Kalau dulu premium, sekarang solar lagi sampai ada antrean panjang,”tandasnya.

Terkait

Next Post
Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Tingkatkan Penerangan Jalan, 5000 PJU Bakal Dibenahi

Tingkatkan Penerangan Jalan, 5000 PJU Bakal Dibenahi

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA