IBMNews.co.id, Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan peredaran cairan yang diduga etomidate di Kota Tarakan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 60 cartridge atau catride berisi cairan yang diduga etomidate dengan total berat netto mencapai 147,36 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara. Petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga menemukan seorang pria berinisial LSH alias AH yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu catride berisi cairan yang diduga etomidate di dalam alat hisap yang berada di tas milik LSH.
Dari pemeriksaan awal, LSH mengaku memperoleh barang tersebut setelah melakukan pemesanan kepada seorang perempuan berinisial DAN alias DA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tarakan.
Penyelidikan kembali dikembangkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan. Petugas kemudian mengarah kepada perempuan berinisial IS alias CH dan mengamankannya di kediamannya.
Dari rangkaian pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya pemesanan dalam jumlah lebih besar, yakni 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman LSH. Hasilnya, ditemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”.
Puluhan catride tersebut disimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan “Power Supply CCTV”.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 59 catride dengan berat netto 147,3 gram serta satu catride lainnya dengan berat netto 0,06 gram. Jika digabungkan, total cairan yang diamankan mencapai 147,36 gram.
Selain barang yang diduga etomidate, polisi turut menyita sejumlah barang lain sebagai barang bukti. Di antaranya satu kotak oranye bertuliskan CCTV Power Supply, satu unit rokok elektrik merek DJOY warna hitam, tas selempang hitam bertuliskan COACE, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi KU 5825 AK.
Petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler, masing-masing Samsung S10 warna hitam, OPPO A95 warna biru muda, OPPO A73 warna biru tua dan Redmi Note 8 warna biru.
Seluruh barang bukti kemudian menjalani pemeriksaan, tes kit dan penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara ketiga orang yang diamankan dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari sebuah informasi. Dari satu orang, penyidik kemudian bergerak kepada orang berikutnya hingga tiga orang berhasil diamankan. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang serta kemungkinan jaringan peredarannya di Kota Tarakan,” ujar Bonifasius.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***(IBM02)



