• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Bapak Ayam Alias Mucikari

by Redaksi
13/06/2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan konferensi perss bersama awak media terkait pengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (12/6/2023) sore. Adapun tersangka yang ditetapkan sesuai Surat Penetapan TersangkaTap/182/I/2022/Reskrim tanggal 9 Juni 2023 memutuskan inisial AF sebagai tersangka.

Kejadian TPPO ini terjadi pada 9 Juni 2023, pukul 23.15 WITA di salah satu hotel di Kota Tarakan. Kronologis penangkapan, tim Opsnal Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap AF berumur 23 tahun. Pelaku menyediakan jasa open BO.

Baca Juga

Sengketa Tanah di Pantai Amal Memanas, Majelis Hakim Turun ke Lapangan Verifikasi Objek Gugatan PMH

IPBB Tarakan Meriahkan Pawai Iraw Tengkayu XV, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Banjar dan Tradisi Daerah

Desakan Mahasiswa Berbuah Hasil, Harga Tiket Pesawat Perintis di Kaltara Kembali ke Tarif Normal

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K.

Ia melanjutkan, peran AF, ketika ada pria yang ingin melakukan hubungan badan, maka menghubungi AF selanjutnya AF menyediakan wanita untuk si pria.

“AF diamankan bersama dengan korban, korban di sini adalah yang diekspolitasi oleh pelaku, seorang perempuan. Hasil pengembangan, kami menemukan ada sekitar enam orang perempuan yang pernah dijadikan open BO oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Setiap ada orang mencari jasa AF atau ada open BO dan ada aktivitas persetubuan, pelaku AF, menerima keuntungan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

“Korban sendiri dibayar tarif Rp1,2 juta. Jadi dari Rp 1,2 juta, pelaku mendapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Adapun pasal dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, penjara paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dalam pasal yang disebutkan di atas dalam perkara Tindak Pidana berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang tua yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia atau Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai mata pencarian atau kebiasaan atau Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”tandasnya.

Terkait

Next Post
Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Sempat Berstatus DPO, Seorang Maling Sapi Dibekuk Polisi

Sempat Berstatus DPO, Seorang Maling Sapi Dibekuk Polisi

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • Mahasiswa Perbatasan Soroti Tiket Pesawat Subsidi: Sistem Undian dan Kenaikan Harga Diprotes, DPR RI Ikut Disentil

    Mahasiswa Perbatasan Soroti Tiket Pesawat Subsidi: Sistem Undian dan Kenaikan Harga Diprotes, DPR RI Ikut Disentil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desakan Mahasiswa Berbuah Hasil, Harga Tiket Pesawat Perintis di Kaltara Kembali ke Tarif Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPBB Tarakan Meriahkan Pawai Iraw Tengkayu XV, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Banjar dan Tradisi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bulungan Soroti Pengelolaan Limbah Dapur MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Lalu Lintas Gerak Cepat Bersihkan Material Timbunan di Tugu Lemlai Suri, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA