• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Sempat Berstatus DPO, Seorang Maling Sapi Dibekuk Polisi

by Redaksi
14/06/2023
in Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Kurang lebih satu tahun melarikan diri, ahkirnya tersangka “M” (44) pelaku pencurian hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi berhasil di amankan unit reskrim Polsek Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan timur IPDA Ridho Aldwiko,S.Tr.K dalam konferensi perss bersama awak media, Rabu (14/06/2023) menjelaskan kronologis kejadian hilang sapi milik pelapor bermula saat pelapor melihat tersangka “M” menarik beberapa ekor sapi, timbul rasa curiga namun pelapor tidak menghampiri tersangka, dan setelah beberapa waktu terlapor kembali dan berniat melihat sapi miliknya yang dalam keadaan terikat dipagar sumur pertamina, melihat hal tersebut pelapor pulang untuk mengambil pisau guna memotong tali pengikat sapi miliknya.

Setelah beberapa hari tepatnya pada tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 20.30 pelapor mencari sapi miliknya , namun sapi milik pelapor yang semula diikat dpagar pertamina dibelakang kantor KPU sudah tidak ada. Dan disitu pelapor mengetahui sapi miliknya telah hilang.” Ungkap IPDA Ridho.

Baca Juga

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dugaan Pencurian Sawit Terbongkar, Resmob Polda Kaltara Amankan Tersangka

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bulungan Didominasi Orang Terdekat

Kapolsek juga menjelaskan selang beberapa waktu sapi milik korban ditemukan di Jl. Mangga Besar Rt. 11 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan di sebuah lahan yang penuh rumput. Pada saat itu seorang berinisial “R” mengaku sebagai pemilik sapi yang memiliki ciri khusus tersebut yaitu warna kulit coklat kemerahan dengan 2 (dua) tanduk yang salah satu tanduknya bengkok ke bawah, dan oleh “R” sapi tersebut diakui dibelinya dari tersangka “M”dengan harga 8 juta rupiah, diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitshubishi Colt T120 SS warna hitam.”bebernya.

Dikatakan Kapolsek Tarakan Timur setelah menjual sapi milik korban dengan harga Rp 8 juta rupiah, tersangka “M” melarikan diri keluar Tarakan, karena dia sudah menegetahui dirinya dicari polisi atas laporan korban.

Setelah kurang lebih satu tahun melarikan diri dari polisi pada bulan mei lalu tersangka “M” pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisan polsek tarakan timur saat acara di rumah tetangganya pada tanggal 16 mei 2023 lalu.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka “M” mengaku kepada personel unit reskrim polsek Tarakan Timur dirinya melakukan pencurian terhadap 1 (satu ) ekor sapi milik pelapor lantaran kesal tidak diberi upah oleh pemilik sapi yaitu (Alm. Sdr. Y orang Tua dari Pelapor)setelah 5 (lima) tahun merawat sapi tersebut.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ekor sapi betina dengan coklat kemerahan dengan 2 (dua) tanduk yang salah satu tanduknya bengkok ke bawah dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitshubishi Colt T120 SS warna hitam No Pol KU 8553 GE. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka “M” disangkahkan pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Terkait

Next Post
Gubernur Kaltara, Minta ASN Tingkatkan Skill

Gubernur Kaltara, Minta ASN Tingkatkan Skill

Gubernur Kembali Ingatkan Biaya Perjalanan Dinas Tak Lebihi Belanja Modal

Gubernur Kembali Ingatkan Biaya Perjalanan Dinas Tak Lebihi Belanja Modal

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA