IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Ratusan Pemuda Adat Dayak Kenyah Bulungan menggelar aksi damai di Balai Adat Pemuda Tebengang Lung, Kelurahan Jelarai Tengah, Senin (19/10/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Dayak Kenyah serta persoalan sengketa lahan yang dinilai belum mendapat penyelesaian.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penghinaan, intimidasi, dan penguasaan lahan secara sepihak.
Pemuda adat juga mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan yang disebut telah disampaikan kepada Polresta Bulungan dan Polda Kaltara. Mereka berharap proses penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Koordinator aksi, Tasa Gung, mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi laporan keluarga masyarakat Dayak yang mengaku mengalami intimidasi di atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
“Mulanya dari laporan keluarga Dayak yang mendapatkan perlakuan tidak baik berupa intimidasi di tanahnya sendiri, oleh oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Bulungan. Bukan sekali saja, ini sudah berulang kali. Kasihan masyarakat kita,” ujar Tasa Gung.
Selain persoalan dugaan ujaran kebencian, massa menyoroti klaim penguasaan lahan perkebunan oleh pihak yang disebut mengatasnamakan ahli waris kesultanan. Mereka meminta aparat menelusuri dasar klaim tersebut serta menyelidiki dugaan intimidasi dan pemasangan baliho yang dinilai merugikan warga.
Menurut massa, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dalam penyampaian tuntutannya, pemuda adat memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan. Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak memperoleh kejelasan.
Ketua Pemuda Adat Dayak Kenyah, Tasa Agung, menyatakan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses hukum.
“Kami menyampaikan pendapat kami pada hari ini karena kami percaya pihak kepolisian punya kemampuan untuk memproses ataupun menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menemui massa dan meminta waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok masyarakat. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara secara adil.
“Tidak ada istilah membeda-bedakan suku. Mau itu Dayak, Bugis, Jawa atau suku apa pun, semuanya sama di mata hukum. Kalau memang benar, kita akan bela kebenaran. Saya pertaruhkan reputasi jabatan saya untuk itu!” tegasnya di hadapan massa.
Masyarakat berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan, termasuk dugaan ujaran kebencian, intimidasi, dan persoalan klaim lahan. Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bulungan.
Kini, tindak lanjut kepolisian menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait komitmen waktu yang disampaikan Kapolda serta perkembangan penanganan laporan yang menjadi dasar tuntutan pemuda adat.***(IBM02)



