IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Polresta Bulungan mengungkap 12 laporan polisi (LP) sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 12 tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan.
Dari belasan perkara yang berhasil diungkap, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi perkara yang paling dominan, disusul pencurian dan penggelapan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, mengatakan sejumlah perkara yang diungkap jajarannya cukup menonjol. Kasus tersebut meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, perlindungan anak hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Di dalam 12 kasus ini terdapat beberapa jenis kasus yang lumayan menonjol. Ada pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Rofikoh, Senin (7/9/26)
Menurutnya, pencurian menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani jajaran Polresta Bulungan. Dalam proses pengungkapan, kepolisian juga terbantu oleh informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial.
“Yang paling banyak sekarang adalah kasus pencurian. Alhamdulillah, setiap ada pencurian dengan dibantu rekan-rekan, baik dari media sosial, kita mendapatkan informasi dan langsung kita tindak lanjuti,”
Rofikoh menjelaskan, dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Juli dan Agustus, empat laporan merupakan kasus pencurian biasa, tiga laporan penggelapan, dan lima laporan terkait PPA.
“Untuk LP yang kita ungkap selama bulan Juli dan Agustus itu ada 12 LP. Terdiri dari pencurian biasa sebanyak empat LP, penggelapan tiga LP dan kasus PPA sebanyak lima LP,” jelasnya
Dari keseluruhan perkara tersebut, Polresta Bulungan berhasil mengamankan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
Beberapa laporan yang ditangani di antaranya LP 116 terkait pencurian, LP 111 mengenai penggelapan kendaraan bermotor, LP 124 terkait penggelapan, serta LP 109 mengenai pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat lima laporan yang berkaitan dengan PPA, termasuk perkara kekerasan dan perlindungan terhadap anak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit sepeda motor, satu unit sepeda gunung, dua unit AC, dua kotak amal, sejumlah telepon seluler (HP), serta pakaian.
Kapolresta Bulungan menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan kemudian diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Menariknya, setelah kegiatan rilis perkara, sejumlah barang bukti langsung dikembalikan secara simbolis oleh Kapolresta Bulungan kepada para korban yang sengaja diundang dalam kegiatan tersebut.
Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Bulungan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak korban dapat dipulihkan.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan 12 perkara dengan 12 tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Bulungan dalam menangani tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya.***(IBM02)



