IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Perselisihan terkait penguasaan dan penggarapan lahan di kawasan Jalan Poros Berau Kilometer 57, Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, akhirnya ditempuh melalui jalan damai.

Dua kelompok yang sebelumnya memiliki kepentingan atas lahan tersebut sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui musyawarah yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut melibatkan Agus Suriansyah selaku Ketua Kelompok Tani Talaga Bukit sebagai pihak pertama dan Salun K bersama kelompoknya sebagai pihak kedua.
Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya dipicu dugaan adanya penggarapan lahan yang saling tumpang tindih di wilayah Jalan Poros Berau Kilometer 57, RT 010/RW 004, Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian wilayah garapan guna mengakhiri perselisihan dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Kelompok Tani yang dipimpin Agus Suriansyah memperoleh wilayah garapan seluas kurang lebih 1.700 hektare. Sementara kelompok Salun K memperoleh wilayah garapan seluas kurang lebih 1.300 hektare.

Pembagian wilayah tersebut menjadi dasar bagi masing-masing kelompok dalam melakukan aktivitas pengelolaan lahan sesuai batas yang nantinya ditetapkan bersama.
Selain pembagian wilayah, kedua belah pihak juga sepakat untuk saling menghormati area garapan masing-masing dan tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan di wilayah yang telah menjadi bagian pihak lainnya.
Dalam salah satu poin kesepakatan, pihak Agus Suriansyah bersedia menarik atau menertibkan anggotanya apabila ditemukan melakukan penggarapan di wilayah yang menjadi bagian kelompok Salun K.
Sebaliknya, pihak Salun K juga menyatakan siap menarik anggotanya apabila diketahui melakukan aktivitas penggarapan di wilayah yang telah disepakati sebagai bagian dari kelompok Agus Suriansyah.
Kedua belah pihak juga sepakat melakukan penentuan dan penegasan batas wilayah garapan guna memberikan kepastian kepada seluruh anggota kelompok serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Apabila terjadi perselisihan baru, kedua pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Namun, apabila persoalan tidak menemukan penyelesaian secara damai, maka kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus Suriansyah mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan upaya bersama untuk mengakhiri persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, musyawarah menjadi pilihan utama karena kedua belah pihak ingin menjaga hubungan sosial serta menciptakan situasi yang tetap kondusif di wilayah tersebut.
“Pada prinsipnya kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan. Kami tidak ingin persoalan lahan ini terus berkembang menjadi konflik di masyarakat. Karena itu, kami duduk bersama dan mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Agus Suriansyah.
Ia menegaskan, setelah kesepakatan tersebut dibuat, seluruh pihak harus menghormati pembagian wilayah dan batas garapan yang telah disepakati bersama.
“Yang paling penting sekarang adalah masing-masing pihak menghormati apa yang sudah disepakati. Jangan lagi ada anggota kelompok yang masuk dan menggarap wilayah pihak lain. Kalau ada persoalan, kita selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah terlebih dahulu,” katanya.
Agus berharap kesepakatan tersebut menjadi titik akhir dari perselisihan yang selama ini terjadi serta mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara kedua kelompok.
“Kami berharap ini menjadi solusi bersama. Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati batas-batas yang nantinya ditetapkan. Kesepakatan ini dibuat bukan untuk memenangkan salah satu pihak, tetapi untuk mencari penyelesaian agar persoalan tidak terus berlarut,” pungkasnya.
Surat kesepakatan tersebut dibuat dalam dua rangkap dengan kekuatan yang sama dan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.***(IBM07)



