IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten Bulungan tengah melakukan kajian pemekaran sejumlah wilayah di Kecamatan Tanjung Selor sebagai bagian dari penyiapan menuju daerah otonomi baru (DOB), khususnya untuk wilayah Kota Tanjung Selor.
Salah satu wilayah yang masuk dalam proses tersebut yakni Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Pemerintah daerah mengkaji pemekaran wilayah kelurahan dengan salah satu titik pengembangan berada di kawasan Tanjung Harapan.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan proses tersebut masih berjalan di pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan aspirasi masyarakat di wilayah perkotaan Tanjung Selor.
“Pemerintah daerah juga sedang melakukan proses kajian dan sedang berproses di pemerintah daerah hari ini. Insya Allah, Kelurahan Tanjung Selor Hilir bagian yang nanti akan dimekarkan, termasuk kita pusatkan itu di wilayah Tanjung Harapan ini,” ujar Syarwani, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, penataan wilayah juga diarahkan pada kawasan Sabanar serta rencana pembentukan Kelurahan Tanjung Selor Timur. Pemekaran tersebut diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan wilayah sekaligus memperkuat kesiapan administrasi pemerintahan di kawasan Tanjung Selor.
Menurutnya, pemekaran wilayah tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyiapkan aspirasi masyarakat menuju pembentukan daerah otonomi baru, khususnya Kota Tanjung Selor.
Ia menyampaikan, keinginan tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan berbagai persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah masih perlu menyiapkan aspek fisik maupun administratif sebelum proses tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Mudah-mudahan aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten Bulungan, khususnya di wilayah kota ini, mudah-mudahan ini bisa terwujud nanti kelak dalam langkah untuk penyiapan menuju daerah otonomi baru khususnya wilayah Kota Tanjung Selor,” ungkapnya.
Syarwani menegaskan, proses pemekaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan wilayah administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari penataan pemerintahan yang harus dipersiapkan secara matang. Pemerintah daerah akan menyesuaikan setiap tahapan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Persyaratan fisik sesuai dengan undang-undang secara administratif itu menjadi bagian yang harus kita siapkan pada hari ini,” pungkasnya.***(IBM03)



