IBMNews.co.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau bersama Kementerian Kehutanan dan tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Senin (27/7/2026).
Kesepakatan yang berlangsung di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia itu menjadi yang pertama di Indonesia. Pemerintah pusat juga menetapkannya sebagai pilot project nasional dalam penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan dunia usaha.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau sekaligus memberikan kepastian terhadap ruang hidup masyarakat adat.
“Hari ini menjadi momentum yang sangat bersejarah dan bermakna bagi Kabupaten Bulungan, khususnya bagi saudara-saudara kita Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau,” ujar Kilat.
Ia menjelaskan, Pemkab Bulungan telah lebih dahulu mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah indikatif masyarakat adat memiliki luas sekitar 18.430 hektare. Dari hasil kajian tim terpadu, sekitar 6.890 hektare direkomendasikan sebagai calon hutan adat.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau karena menjadi ruang hidup sekaligus tempat berburu, meramu, mencari bahan pangan, hingga menjalankan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diikuti dengan kepastian wilayah hidup melalui penetapan hutan adat. Dengan begitu, masyarakat dapat terus menjaga hutan sekaligus mempertahankan kearifan lokal yang dimiliki,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak 2024 Pemkab Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah mengajukan proses penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat. Melalui kesepakatan ini, seluruh tahapan penyelesaian diharapkan dapat berjalan lebih cepat.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, penetapan hutan adat juga diyakini mampu menjaga kelestarian kawasan hutan, mencegah penguasaan lahan secara tidak sah, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan, Pemkab Bulungan berharap proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau dapat segera diselesaikan.***(IBM03)


