• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

GMKI Tarakan Desak Pemkot Tindak Tegas Aktivitas Galian C Tanpa AMDAL di Juata Laut

Ketua GMKI Cabang Tarakan (Michael Jama) saya melakukan orasi di depan Mako Polres Tarakan, Beberapa waktu lalu

by Redaksi
27/04/2026
in Tarakan
A A

IBMNews.co.id, Tarakan – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan mendesak Pemerintah Kota Tarakan untuk menindak tegas pelaku aktivitas pertambangan galian C di kawasan Juata Laut yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aktivitas tersebut dilaporkan telah memicu banjir lumpur dan pasir yang merugikan warga setempat.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Ketua Cabang GMKI Tarakan, Michael Jama, menegaskan bahwa persoalan ini sudah melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

“Praktik galian C tanpa izin dan tanpa AMDAL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak pidana,” katanya, Senin (27/04/26)

Michael juga mempertanyakan kelayakan operasional kegiatan galian yang belum memenuhi syarat hukum dasar tersebut.

“Bagaimana mungkin aktivitas galian C yang belum memiliki AMDAL diizinkan untuk beroperasi, sementara warga sudah mengeluhkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

GMKI mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadikan AMDAL sebagai syarat utama penerbitan izin lingkungan.

“Tanpa AMDAL, kegiatan tersebut secara hukum tidak layak untuk dijalankan,” tegas Michael.

Warga di sekitar kawasan Juata Laut telah merasakan dampak langsung berupa banjir yang membawa material pasir dan lumpur, dan mereka menduga aktivitas galian C menjadi penyebab utamanya.

Atas dasar itu, GMKI mendesak pemerintah kota menutup sementara seluruh aktivitas galian C yang belum mengantongi AMDAL resmi hingga ada kejelasan dokumen yang diterbitkan.

Michael menegaskan pula bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dijalankan secara transparan.

“Kami meminta agar dalang di balik aktivitas galian C ini diproses secara hukum tanpa ada yang disembunyikan,” katanya.

Organisasi mahasiswa itu menilai pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap hukum dan keselamatan lingkungan hidup.***(IBM02)

Terkait

Next Post
Puncak KaShaFa 2026, Wagub Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi Syariah

Puncak KaShaFa 2026, Wagub Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi Syariah

Remaja 16 Tahun Masuk Daftar Jemaah Haji Bulungan 2026, Gantikan Orang Tua yang Wafat

Wagub Apresiasi Sport Fest Journalist, Dorong Kebersamaan Jurnalis

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA