IBMNews.co.id, Tarakan – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan mendesak Pemerintah Kota Tarakan untuk menindak tegas pelaku aktivitas pertambangan galian C di kawasan Juata Laut yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Aktivitas tersebut dilaporkan telah memicu banjir lumpur dan pasir yang merugikan warga setempat.
Ketua Cabang GMKI Tarakan, Michael Jama, menegaskan bahwa persoalan ini sudah melampaui batas pelanggaran administratif biasa.
“Praktik galian C tanpa izin dan tanpa AMDAL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak pidana,” katanya, Senin (27/04/26)
Michael juga mempertanyakan kelayakan operasional kegiatan galian yang belum memenuhi syarat hukum dasar tersebut.
“Bagaimana mungkin aktivitas galian C yang belum memiliki AMDAL diizinkan untuk beroperasi, sementara warga sudah mengeluhkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
GMKI mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadikan AMDAL sebagai syarat utama penerbitan izin lingkungan.
“Tanpa AMDAL, kegiatan tersebut secara hukum tidak layak untuk dijalankan,” tegas Michael.
Warga di sekitar kawasan Juata Laut telah merasakan dampak langsung berupa banjir yang membawa material pasir dan lumpur, dan mereka menduga aktivitas galian C menjadi penyebab utamanya.
Atas dasar itu, GMKI mendesak pemerintah kota menutup sementara seluruh aktivitas galian C yang belum mengantongi AMDAL resmi hingga ada kejelasan dokumen yang diterbitkan.
Michael menegaskan pula bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dijalankan secara transparan.
“Kami meminta agar dalang di balik aktivitas galian C ini diproses secara hukum tanpa ada yang disembunyikan,” katanya.
Organisasi mahasiswa itu menilai pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap hukum dan keselamatan lingkungan hidup.***(IBM02)



