• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Akibat Kecanduan Slot, Pria Ini Tegah Gondol Barang di Kantornya

by Redaksi
22/11/2023
in Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Demi bisa bermain judi Slot seorang pria di tarakan, nekat melakukan pencurian ditempatnya bekerja, alhasil pria berinisial “RH” harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. menguraikan kronologis kejadian yang bermula “pada hari selasa, 07 November 2023 sekira pukul 08.45 Wita, saat itu pelapor mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa ada beberapa barang milik kantor telah hilang yang beralamat di Jl. Bayangkara RT. 53 Kel. Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan.”tuturnya

Baca Juga

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dugaan Pencurian Sawit Terbongkar, Resmob Polda Kaltara Amankan Tersangka

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bulungan Didominasi Orang Terdekat

Lanjutnya, Mendengar hal tersebut, Pelapor lalu meminta rekannya untuk melakukan pengecekan secara detail terkait barang yang hilang. sekira pukul 09.00 Wita, pelapor tiba di tempat kerjanya dan langsung mengecek barang yang hilang. pelapor juga menghubungi pimpinan tempat kerjanya untuk menginformasikan bahwa beberapa barang di kantor telah hilang, lalu pelapor di arahkan untuk melakukan survei terhadap seluruh karyawan yang berada di kantor.

Hasil dari survei tersebut pelapor bersama karyawan yang lain menemukan bukti yang mengarah kepada salah satu karyawan.

Selanjutnya pelaporpun melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan, adapun barang-barang yang telah dicuri yaitu 1 (Satu) set komputer yaitu 1 (Satu) Unit Monitor Merk: LG, 1 (Satu) Unit CPU Merk: CCER, 1 (Satu) Unit DVR Merk: HIKVISION atau penyimpanan perekam cctv, dan sejumlah uang kas oprasional sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp. 7.700.000 (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Mendapat adanya laporan pencurian Unit Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, pada tanggal 15 November 2023 pelaku berinisial “RH” berhasil diamankan di rumahnya yang terletak didaerah sebengkok.

Dari hasil pemeriksaan terhadap “RH” dirinya mengaku telah melakukan pencurian pada tanggal 6 November, usai meyelesaikan tugasnya, saat kembali ke kantor tempatnya bekerja “RH” melihat karyawan lain sudah pulang lalu pelaku mengambil obeng dan membuka paksa laci tempat penyimpanan uang kas kantor, dan mengambil uang dengan jumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), keesokan harinya yaitu pada tanggal 7 November pelaku kembali lagi ke kantor untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV dengan mengambil 1 (Satu) Unit CPU Merk: CCER, 1 (Satu) Unit DVR Merk: HIKVISION atau penyimpanan perekam cctv dan membuang barang-barang tersebut di pinggir jalan, hal ini dilakukan oleh “RH” untuk menghilangkan barang bukti.

Keterangan lain yang di dapat dari pengakuan “RH” bahwa uang berjumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi slot.”Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H.

Atas Perbuatannya “RH” disangkahkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun kurungan penjara.

Terkait

Next Post
Gubernur Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau

Gubernur Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Aplikasi e-Bang

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Aplikasi e-Bang

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA