• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Akibat Kecanduan Slot, Pria Ini Tegah Gondol Barang di Kantornya

by Redaksi
22/11/2023
in Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Demi bisa bermain judi Slot seorang pria di tarakan, nekat melakukan pencurian ditempatnya bekerja, alhasil pria berinisial “RH” harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. menguraikan kronologis kejadian yang bermula “pada hari selasa, 07 November 2023 sekira pukul 08.45 Wita, saat itu pelapor mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa ada beberapa barang milik kantor telah hilang yang beralamat di Jl. Bayangkara RT. 53 Kel. Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan.”tuturnya

Baca Juga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

Lanjutnya, Mendengar hal tersebut, Pelapor lalu meminta rekannya untuk melakukan pengecekan secara detail terkait barang yang hilang. sekira pukul 09.00 Wita, pelapor tiba di tempat kerjanya dan langsung mengecek barang yang hilang. pelapor juga menghubungi pimpinan tempat kerjanya untuk menginformasikan bahwa beberapa barang di kantor telah hilang, lalu pelapor di arahkan untuk melakukan survei terhadap seluruh karyawan yang berada di kantor.

Hasil dari survei tersebut pelapor bersama karyawan yang lain menemukan bukti yang mengarah kepada salah satu karyawan.

Selanjutnya pelaporpun melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan, adapun barang-barang yang telah dicuri yaitu 1 (Satu) set komputer yaitu 1 (Satu) Unit Monitor Merk: LG, 1 (Satu) Unit CPU Merk: CCER, 1 (Satu) Unit DVR Merk: HIKVISION atau penyimpanan perekam cctv, dan sejumlah uang kas oprasional sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp. 7.700.000 (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Mendapat adanya laporan pencurian Unit Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, pada tanggal 15 November 2023 pelaku berinisial “RH” berhasil diamankan di rumahnya yang terletak didaerah sebengkok.

Dari hasil pemeriksaan terhadap “RH” dirinya mengaku telah melakukan pencurian pada tanggal 6 November, usai meyelesaikan tugasnya, saat kembali ke kantor tempatnya bekerja “RH” melihat karyawan lain sudah pulang lalu pelaku mengambil obeng dan membuka paksa laci tempat penyimpanan uang kas kantor, dan mengambil uang dengan jumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), keesokan harinya yaitu pada tanggal 7 November pelaku kembali lagi ke kantor untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV dengan mengambil 1 (Satu) Unit CPU Merk: CCER, 1 (Satu) Unit DVR Merk: HIKVISION atau penyimpanan perekam cctv dan membuang barang-barang tersebut di pinggir jalan, hal ini dilakukan oleh “RH” untuk menghilangkan barang bukti.

Keterangan lain yang di dapat dari pengakuan “RH” bahwa uang berjumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah), ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi slot.”Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H.

Atas Perbuatannya “RH” disangkahkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun kurungan penjara.

Terkait

Next Post
Gubernur Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau

Gubernur Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Aplikasi e-Bang

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Aplikasi e-Bang

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA