IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku belum memiliki data spesifik maupun dokumen resmi mengenai jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan luasan lahan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan di wilayah Kaltara.
Kepala Bidang Perkebunan DPKP Kaltara, Muhtari, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat maupun tembusan resmi dari Agrinas terkait data perusahaan dan luasan lahan yang dimaksud.
Menurutnya, informasi mengenai persoalan tersebut sejauh ini hanya diketahui melalui pemberitaan media dan informasi dari sejumlah pihak. DPKP Kaltara belum menerima dokumen formal yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan jumlah perusahaan maupun luasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
“Pendataan terkait kawasan hutan biasanya dilakukan oleh pihak Satuan Tugas (Satgas) bersama instansi kehutanan, sementara instansi kami tidak memegang data peta kawasan hutan,” ujar Muhtari saat dikonfirmasi.
Meski tidak memiliki data spesifik tersebut, DPKP Kaltara mengaku pernah dilibatkan dalam proses pendampingan. Keterlibatan itu sebatas membantu menghubungkan Satgas dengan perusahaan-perusahaan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan.
Selanjutnya, perusahaan yang bersangkutan dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan proses tindak lanjut oleh pihak berwenang.
Muhtari menjelaskan, pembagian kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan sektor perkebunan juga disesuaikan dengan lingkup kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Untuk kewenangan yang berada di luar cakupan pemerintah provinsi, penanganannya menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah provinsi menjalankan fungsi pengawasan terhadap usaha perkebunan sesuai kewenangannya, termasuk melalui penilaian usaha perkebunan kelapa sawit.
“Sementara itu, tingkat provinsi memiliki kewenangan pengawasan seperti penilaian usaha perkebunan untuk komoditas tertentu seperti kelapa sawit,” katanya.
Di sisi lain, Muhtari menyebutkan, kelapa sawit menjadi salah satu komoditas perkebunan utama di Kaltara. Dalam rantai pemasaran hasil panen, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani umumnya disalurkan ke pabrik pengolahan yang beroperasi di wilayah setempat.
“Mayoritas petani sawit di daerah menyalurkan dan memasok hasil panen mereka secara langsung ke pabrik-pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat,” pungkasnya.***(IBM04)



