• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

by Redaksi
23/09/2026
in Pemprov Kaltara
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto yang beredar melalui akun anonim di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa disertai bukti yang sahih dan memuat dugaan yang merugikan nama baik penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga

Karhutla Selimau, Gubernur Turun Langsung

Pemprov Kaltara Dorong Investasi Hilirisasi Sawit Rp1 Triliun

Gubernur Kaltara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Ziarah ke TMP dan Kenakan Busana Adat Tidung

Ia menilai, praktik pengubahan atau manipulasi gambar yang disertakan dalam pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berita yang disebarkan tidak berbasis fakta terverifikasi, tidak mengandung keseimbangan, dan tidak memberikan kesempatan tanggapan kepada pihak yang disebutkan. Ini jelas bertentangan dengan asas kebenaran dan keseimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Iswandi.

Lebih lanjut, Iswandi memaparkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong yang menimbulkan kebencian.

Tak hanya itu, tindakan mengubah informasi elektronik milik orang lain tanpa hak juga diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban membayar ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum.

Di akhir pernyataannya, Plt. Kepala Biro Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Kepada masyarakat, ia berpesan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya belum jelas. Sementara kepada ASN, ia mengingatkan untuk tetap menjadi teladan dengan tidak menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya dan senantiasa menjaga nama baik instansi.

“Jejak digital itu nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan informasi yang sehat, damai, dan kondusif di Kalimantan Utara,” pungkasnya.***(dkisp)

Terkait

Next Post
Ayam KUB Jadi Upaya PKK Bulungan Perkuat Gizi dan Ekonomi Keluarga di Jelarai Selor

Ayam KUB Jadi Upaya PKK Bulungan Perkuat Gizi dan Ekonomi Keluarga di Jelarai Selor

Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA