IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus mendorong pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sekaligus memperkuat hilirisasi komoditas sawit. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong perusahaan perkebunan memenuhi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Mohtari, S.Pt., M.M., mengatakan sertifikasi ISPO merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sertifikasi ISPO ini sifatnya wajib bagi perusahaan. Prinsip dasarnya adalah memastikan budidaya sawit menerapkan standar ramah lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta memiliki kejelasan legalitas lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya, Rabu (19/08/26).
Menurutnya, sertifikasi ISPO juga memberikan nilai tambah terhadap komoditas sawit Kaltara, terutama ketika memasuki pasar internasional.
“Kelapa sawit yang bersertifikat ISPO memiliki jaminan tidak ilegal dan ramah lingkungan. Ini membuat nilai tawar Crude Palm Oil (CPO) kita lebih tinggi di pasar global, terutama negara-negara Eropa,” jelasnya.
Terkait keberadaan PT Agrinas yang memiliki lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Nunukan, Mohtari mengatakan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara belum menerima surat pemberitahuan maupun tembusan resmi terkait pengelolaan lahan tersebut.

Menurutnya, proses identifikasi perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan saat ini ditangani langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pemerintah pusat.
“Kewenangan provinsi berlaku jika lokasi perkebunan tersebut melintas batas kabupaten, misalnya separuh di Bulungan dan separuh di KTT. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan resmi dari perusahaan terkait pengalihan lahan tersebut ke kami,” terangnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara tengah aktif mencari investor untuk mengembangkan industri hilir sawit, salah satunya pembangunan pabrik minyak goreng.
Saat ini, Kaltara telah memiliki 21 pabrik kelapa sawit (PKS). Namun, sebagian besar hasil produksinya masih dikirim ke luar daerah dalam bentuk bahan mentah.
“Kami sudah punya grand design-nya dan aktif berpromosi. Bahan baku kita sangat melimpah. Nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp1 triliun,” katanya.
Ia mengatakan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber daya manusia menjadi alasan pemerintah daerah lebih memilih memfasilitasi masuknya investor.
“Karena keterbatasan APBD dan SDM jika dikelola daerah sendiri, kami memfasilitasi dan mengundang investor dalam maupun luar negeri untuk masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Kaltara secara rutin menetapkan harga acuan terendah Tandan Buah Segar (TBS) setiap dua pekan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga agar pabrik kelapa sawit tidak membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan.
“Harga TBS di Kaltara berada di kisaran Rp2.900 per kilogram untuk tanaman umur tiga tahun, dan mencapai Rp3.400 per kilogram untuk tanaman produktif umur 10–20 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, harga tersebut bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan harga CPO dunia dan tingkat rendemen minyak.
“Kalau perusahaan mau membeli lebih tinggi dari harga penetapan, tentu sangat bagus untuk kesejahteraan petani kita,” pungkasnya.***(IBM04)



