IBMNews.co.id, Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (30) bersama 21 paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 16.35 WITA.
“Informasi awal yang diterima personel berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Rusli, menyampaikan keterangan Kapolres Tarakan, Rabu (2/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, personel mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal FR sekitar pukul 17.00 WITA. Petugas kemudian mengamankan FR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah potongan pipa yang ditempatkan di dalam kotak sepatu di kamar rumah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam potongan pipa dan ditempatkan di dalam sebuah kotak di kamar,” ujar Rusli.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit dan penimbangan. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto keseluruhan mencapai 2 gram.
“Barang bukti yang ditemukan telah dilakukan tes kit dan penimbangan. Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan 21 paket tersebut mencapai 2 gram,” jelasnya.
Selain 21 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu potongan pipa, satu kotak warna merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, FR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya FR bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rusli.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rusli menegaskan, Polres Tarakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,” pungkas Rusli.***(IBM02)



