• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Ngaku Ingin Kirimkan Anak Uang, Seorang Pengangguran Nekat Mencuri

by Redaksi
11/11/2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN – Nekat melakukan aksi pencurian di sebuah konter HP di jalan gajah mada kelurahan Karang anyar pantai kota tarakan Seorang pria berinisial YP (44 tahun), ahkirnya diringkus oleh unit resmob polres tarakan saat akan membuka password Hp hasil curian dikonter didaerah juata laut tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H saat konferensi perss bersama awak media pada Kamis, 09 November 2023, menguraikan kronologis kejadian “pencurian yang dilakukan oleh “YP” (44 tahun ) terjadi pada hari jumaat Pada hari Jumat 27 Oktober 2023 pukul 10.00 wita, Pelapor saat itu baru bangun tidur, pelapor menyadari barang-barang miliknya tidak lagi berada pada tempat semula, Pelapor kemudian mengecek barang berharaga miliknya, dan benar saja Tas selempang yang berisikan uang tuna R.5.550.000, – (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Kartu ATM Bank BRI,KTP, Kartu BPIS, Kunci Toko dan HP OPPO A57 berwarna Glowing Green/Hijau Menggunakan Case Warna Pink ternyata telah raib.”beber kasat reskrim.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000,00,- (Delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) merasa keberatan atas pencurian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut di polres tarakan guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut di hari Jumat 27 Oktober 2023 Puku/ 22:20 \WITA , Unit Resmob melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Juata Laut, lalu Unit Resmob berkoordinasi dengan pihak Opsnal Polsek Tarakan Utara untuk memantau pelaku. Alhasil tersangka “YP” diamankan disalah satu konter Hp yang teradapat di Juata Laut saat akan membuka password Hp hasil curian tersebut.

Saat tersangka “YP” diamankan unit resmob polres tarakan juga mengamankan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan berupa 1 Unit HP Oppo A57, 1 Unit Motor Honda CBR, 1 Bauh Tas Selempang dan uang tunai Rp. 5.550.000. – (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),

Disampaikan AKP Randhya dari hasil pemeriksaan singkat pihak kepolisian terhadap tersangka “YP”, ia mengaku sudah memantau keadaan Konter Hp milik korban sebelum melakukan aksinya dan saat keadaan sudah dirasa sepi dan korban tertidur, pelaku langsung masuk ke Konter tersebut.

“Pelaku menjelaskan, saat korban tertidur ia mengambil HP yang terdapat di atas meja, dan juga mengambil tas milik korban yang saat kejadian berada di atas kursi. Diketahui didalam tas tersebut terdapat uang tunai R 5.550.000.”jelasnya

disampaikan oleh Kasat Reskrim bahwa tersangka “YP” tidak memiliki pekerjaan sehingga dirinya nekat melakukan pencurian dan uang hasil curian rencana akan dikirimkan kepada anaknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “YP” disangkahkan Pasal 362 KUHP Dengan Ancaman Kurungan 5 Tahun Penjara.

Terkait

Next Post
53 Nakes ikuti In House Training Asesor Kompetensi di RSUD dr H Jusuf SK

53 Nakes ikuti In House Training Asesor Kompetensi di RSUD dr H Jusuf SK

Gubernur Teken NPHD Pilkada 2024

Gubernur Teken NPHD Pilkada 2024

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA