• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Parpol Berkarya Kembali Surati DPRD Untuk PAW

by Redaksi
29/07/2023
in Kaltara, Politik, Tarakan
A A

TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus menerangkan, surat PAW tersebut merupakan kali kedua yang diberikan Parpol Berkarya. Dikatakannya, sebelumnya surat PAW dinyatakan belum lengkap sehingga belum dapat diproses. Namun saat ini ia memastikan surat telah lengkap berdasarkan surat keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan salah seorang kader Parpol Berkarya. Sehingga setelah adanya surat kedua ini ia menegaskan bahkan memproses pengajuan PAW tersebut.

“Pada bulan Juni lalu, kami dari lembaga DPRD mendapat surat dari partai Berkarya, mengirimkan PAW kepada Muhammad Rais. Dalam proses itu terdapat 2 kejadian. Pertama, pak Rais merasa tidak layak di PAW, kemudian ia mengatakan akan melakukan perlawanan dengan gugatan melalui PTUN,”katanya.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dua Perempuan Diamankan di SDF, 35 Bungkus Diduga Etomidate Disita

Dikatakannya, setelah menerima pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut paling lambat 7 hari setelah surat diterima. Dikatakannya, untuk menunda proses itu terdapat dua hal yakni pembatalan yang dilakukan Parpol atau adanya laporan gugatan dari kader DPRD aktif kepada PTUN yang dibuktikan ke pimpinan DPRD.

“Yang bisa menunda tindak lanjut adalah pertama Parpol Berkarya kedua orang yang di PAW. Hingga saat ini belum ada laporan dari Muhammad Rais mem-PTUN kan ini, maka menurut regulasi kami harus menindak lebih cepat yakni 7 hari setelah surat permohonan kami terima,”tuturnya.

“Maka dengan penyerahan surat permohonan ini, paling kami akan memprosesnya paling lambat selama 7 hari. Nanti kami akan menyampaikan ke KPU dan Gubernur Kaltara. Saya kira setelah surat kami dikirim, maka selanjutnya wewenang PAW ini bergantung kepada KPU dan Gubernur mengambil keputusan,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara, Ary Pangamenan menerangkan permohonan ini merupakan upaya kedua kalinya karena sebelumnya permohonan dianggap belum lengkap lantaran adanya klaim perlawanan dari pihak kader Berkarya dalam kasus PAW. Mengingat Parpol Berkarya melakukan PAW kepada seluruh kader Se-Indonesia yang berpindah parpol. Setelah PTUN Jakarta menolak gugatan kader kepada Kemenkumham, akhirnya pihaknya bisa melanjutkan upaya PAW yang sempat terhambat tersebut.

“Sebelumnya kami sudah menyurati DPRD untuk PAW tapi sebelumnya ada surat yang masuk juga ke DPRD yang mengatasnamakan perwakilan Partai Berkarya menuntut Kemenkumham. Setelah adanya keputusan tanggal 24 lalu, hari ini DPRD sudah sah menerima permohonan kami maka mereka langsung menindaklanjuti,”katanya.

“Kami juga berterimakasih dengan DPRD Tarakan yang cukup profesional menindaklanjuti ini. Kami tinggal menunggu dalam 7 hari ke depan surat tindak lanjut PAW DPRD,”tandasnya.

Terkait

Next Post
Gelar Deklarasi ABRI-1 dan SBSI Optimis Menangkan Anies Baswedan

Gelar Deklarasi ABRI-1 dan SBSI Optimis Menangkan Anies Baswedan

Bustan ajak Pelajar di Tanjung Selor Menabung Sejak Dini

Bustan ajak Pelajar di Tanjung Selor Menabung Sejak Dini

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA