• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Banyak Yang Pensiun, Setiap Tahunnya Rata-rata ASN Pemkot Tarakan Capai 80 Orang

by Redaksi
20/06/2023
in Tarakan
A A

TARAKAN – Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tahun 2023 diprediksi memasuki masa purna bakti atau pensiun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Bob Syahruddin mengatakan setiap tahunnya ada sekitar 60 hingga 80 ASN Pemkot Tarakan yang pensiun.

“Misalnya tahun ini ASN yang pensiun ada 70 orang kita angkat 66 ASN masih ada surplus,” kata Bob Syahruddin.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Dia menyebut pada masa kini usia pensiun ASN Pemkot Tarakan pada sektor kerja di staff seperti Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bagian (Kabag) yakni 58 Tahun.

“Kalau Kabid, Kabag itu 58 tahun, kalau pejabat eselon II seperti kepala dinas itu 60 tahun dan tidak bisa diperpanjang,” tuturnya.

Kemudian apa bila ASN Pemkot Tarakan ada yang pensiun mencapai 70 orang dan diganti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ia menegaskan bakal mempengaruhi dinas terkait tersebut. “Ya tentu mengaruh itu karena kosong pejabat utamanya otomatis diisi, kalau dari PNS tidak bisa mencukupi mengisi jabatan kosong tersebut maka diisi oleh P3K selama memenuhi kualifikasi,” ungkapnya.

Bahkan saat ini pihaknya menilai banyak pejabat PPPK mengisi jabatan di kementerian terkait pada posisi eselon I.

“Sekarang ini banyak di kementerian terkait di eselon I banyak dari PPPK yang membedakan mereka ini tidak dapat dana pensiun tapi hak dan kewajibannya sama. Jadi akan tetap ada naik jabatan cuma mereka dikontrak 5 tahun dan bisa diperpanjang dari hasil evaluasi, kalau PNS hingga batas usia pensiun,” tuturnya.

Sementara itu, tentang tunjangan hingga fasilitas untuk PPPK dan ASN sama-sama mendapat haknya.

“Kalau TPP untuk PPPK tergantung kebijakan pemerintah daerah bukan hak, kalau tadi tunjangan jabatan keluarga, beras, rumah itu hak melekat di samping itu gaji pokok untuk ASN,” pungkasnya. 

Terkait

Next Post
Pekan Pemuda GKII Desa Pimping, Ekonomi Masyarakat Meningkat

Pekan Pemuda GKII Desa Pimping, Ekonomi Masyarakat Meningkat

Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Hadiri Pelantikan HMI dan KOHATI Cabang Tanjung Selor

Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Hadiri Pelantikan HMI dan KOHATI Cabang Tanjung Selor

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA