• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy

by Redaksi
30/10/2022
in C, Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN – Tangkap dua Wanita kurir narkotika masing-masing berinisial TR (20) dan ANA (18), Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan juga berhasil menangkap seorang pria yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MR (47), pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 02.00 WITA.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, awal penangkapan di Jalan Gunung Semeru, karena kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dugaan Pencurian Sawit Terbongkar, Resmob Polda Kaltara Amankan Tersangka

“Personel menuju lokasi dan mencurigai mobil Toyota putih. Kemudian diikuti sampai di daerah kampung bugis. Saat mobil itu berhenti personel kita langsung mengamankan dan menggeledah mobil yang di bawa TR,” terangnya baru-baru ini.

Kapolres menuturkan, dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu disimpan di dalam kotak handphone dengan berat 37,94 gram. Berdasarkan pengakuan TR ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya ANA.

“Tim lamgsung bergeser sekitar pukul 03.00 WITA mencari keberadaan ANA. Tak lama kemudian berhasil menangkap ANA di parkiran salah satu tempat hiburan malam yang ada di Gunung Selatan,” ungkapnya.

lanjut Taufik, selepas itu ANA langsung dibawa ke rumahnya yang beralamat di Kampung Enam. Dalam rumah itu ditemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 1 Kilogram di dalam lemari pakaian.

“Jadi itu dibungkus lagi dengan bungkus tas belanja bertuliskan planet surf warna hitam. Pelaku ANA mengaku mendapatkan barang dari MR. akhirnya tim berangkat mencari MR dan berhasil menciduk di Jalan Binalatung RT. 14 dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan,” ungkapnya.

Taufik membeberkan, pelaku MR merupakan DPO, karena sempat menyuruh anaknya untuk melakukan penjualan sabu pada bulan Juni lalu,”Dia (MR) sempat akan kita tangkap, tapi ternyata dia menyuruh anaknya untuk transaksi sabu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni menambahkan, kejadian ini baru yang pertama kali dilakukan oleh TR dan ANA.

“Kalau ANA ini pengakuannya baru pertama, tapi dia tidak kenal MR. Dia tidak tahu juga katanya kalau itu ada sabu, ketika ia buka bocor terus dia panik,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ANA melakukan hal ini karena desakan ekonomi, ia juga merasa putus asa karena diputuskan kekasihnya. Sementara dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti.

1 bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu (37,94) gram, 1 buah hp merk Oppo A96, 1 unit mobil Agya warna putih, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika (943,49) gram, Hp Iphone XR, 1 bungkus kemasan teh china merk Guanyinwang.

“Ini barangnya dari Malaysia, MR yang komunikasi ke sana langsung. Ya ANA ini broken home juga. Dia diupah itu Rp 6 juta tapi posisinya tidak tahu itu barang apa yang dititip untuk tujuan Malinau,” bebernya.

Atas tindakan ini ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait

Next Post
Pemeriksaan TBC Diklaim Semakin Mudah, Namun Penangganan Program Diakui Belum Maksimal

Pemeriksaan TBC Diklaim Semakin Mudah, Namun Penangganan Program Diakui Belum Maksimal

Kerap Jemput Bola, Keberadaan PMI Cukup Vital

Kerap Jemput Bola, Keberadaan PMI Cukup Vital

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA