• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP

by Redaksi
04/02/2022
in Tarakan
A A

TARAKAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan berhasil menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, Bambang Darmawan menjelaskan, operasi penertiban pajak reklame yang kali ini difokuskan pada ruas Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Mulawarman ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

“Reklame ini tidak membayar pajak sehingga kami melakukan pencopotan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan tapi itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan produk. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya, (04/02/2022).

Lanjut Bambang, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

“Sebelumnya pada Desember 2021 kemarin juga sudah dilakukan operasi penertiban reklame atau spanduk yang tidak membayar pajak reklame,”terangnya.

Diketahui, penertiban difokuskan pada Jalan Sei Kapuas Kampung VI dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar. “Jadi kemarin itu kami laksanakan penertiban. Karena mereka rata-rata melakukan penunggakan pembayaran terhadap pajak reklame

“Penertiban ini sudah berlangsung beberapa waktu dan sebelum penertiban, terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan-tahapan.
Mulai dari peneguran satu, peneguran dua, tidak ada diindahkan. Jadi kami harus tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.

Adapun besaran tunggakan pada perusahaan yang belum membayar pajak yakni berkisar antara Rp 59 juta, sampai Rp 102 juta rupiah.

Selanjutnya, terhadap yang sempat dilakukan mediasi dan berjanji membayarkan pajaknya, rencananya akan dibayarkan secara cash.

Terkait

Next Post
Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

Hands on: Apple iPhone 7 review

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA