• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP

by Redaksi
04/02/2022
in Tarakan
A A

TARAKAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan berhasil menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, Bambang Darmawan menjelaskan, operasi penertiban pajak reklame yang kali ini difokuskan pada ruas Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Mulawarman ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.

Baca Juga

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dua Perempuan Diamankan di SDF, 35 Bungkus Diduga Etomidate Disita

Kapolres Tarakan Turun Langsung Tangani Titik Api Batu Bara di Pantai Amal

“Reklame ini tidak membayar pajak sehingga kami melakukan pencopotan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan tapi itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan produk. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya, (04/02/2022).

Lanjut Bambang, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

“Sebelumnya pada Desember 2021 kemarin juga sudah dilakukan operasi penertiban reklame atau spanduk yang tidak membayar pajak reklame,”terangnya.

Diketahui, penertiban difokuskan pada Jalan Sei Kapuas Kampung VI dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar. “Jadi kemarin itu kami laksanakan penertiban. Karena mereka rata-rata melakukan penunggakan pembayaran terhadap pajak reklame

“Penertiban ini sudah berlangsung beberapa waktu dan sebelum penertiban, terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan-tahapan.
Mulai dari peneguran satu, peneguran dua, tidak ada diindahkan. Jadi kami harus tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.

Adapun besaran tunggakan pada perusahaan yang belum membayar pajak yakni berkisar antara Rp 59 juta, sampai Rp 102 juta rupiah.

Selanjutnya, terhadap yang sempat dilakukan mediasi dan berjanji membayarkan pajaknya, rencananya akan dibayarkan secara cash.

Terkait

Next Post
Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

Hands on: Apple iPhone 7 review

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA