• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Terkait Kebijakan Larangan Ekspor, BI Akui Komoditi Batubara Dominasi Sektor Ekspor Kaltara

by Redaksi
10/01/2022
in C, Kaltara
A A

TARAKAN – Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian dan PKP2B.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi di wilayah penghasil batu bara juga akan berpengaruh dengan adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Sopir Truk Desak Aktivitas Galian C Dibuka, Gubernur Kaltara Keluar Temui Massa dan Beri Tenggat Pengurusan Izin Hingga Akhir 2026

Demikian larang itu diperkuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

“Kami (BI) masih melakukan penilaian dan asesmen yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, hal ini hanya dialami Indonesia hal serupa juga dialami oleh banyak negara,” terang Teddy Arif Budiman, Kepala Bank Indonesia (BI) Kaltara Teddy Arif Budiman, (10/1/2022).

Lebih lanjut, Teddy menuturkan berdasarkan data kelompok hasil tambang masih mendominasi nominal ekspor Kaltara secara akumulatif. Pada tahun 2021 sektor ini memberi kontribusi dari 80 persen.

“Ditahun 2021 itu 846 juta USD, dibandingka dengan 2020 kami mencatat sebesar 745 USD sampai dengan September 2020, artinya terjadi peningkatan dalam hal ekspor batu bara di Kaltara, sementara 20 persennya dari sektor lain,” tuturnya.

Dalam hal ini ia menegaskan, berkaitan dengan pertumbahan perekonomian di Indonesia, pihaknya akan tetap mendukung keputusan pemerintah pusat.

“Kami dari BI tetap melakukan penyusuaian dan pengendalian. Kalaupun ada pelarangan ekspor tidak mempengaruhi kondisi inflasi di Kaltara. Sehingga kedepan dengan adanya keputusan begini bisa dihindari defisit listrik,” tutupnya. (*)

Terkait

Next Post
Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata BD Bersantai di dalam Bui

Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata BD Bersantai di dalam Bui

Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap

Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA