• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Gugat Jhonny Laing, Kuasa Hukum Norhayati Andris Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai Mekanisme

by Redaksi
14/12/2021
in Tarakan
A A

TARAKAN – Dicopotnya Norhayati Andris dari Ketua DPRD Kaltara dan Sekertaris DPD PDI P Kaltara rupanya berbuntut panjang. Meski sempat mengalah beberapa waktu lalu, kini Norhayati Andris melayangkan gugatan hukum kepada Ketua DPD PDI Kaltara Jhonny Laing Impang.

Saat dikonfirmasi, Tim kuasa hukum Norhayati Andris, Syafruddin dan Mansyur menerangkan, Pihaknya mengajukan gugatan hukum kepada laporan yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, Jhony Laing Impang yang mengusulkan surat kepada DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

“Gugatan kita sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan, dengan nomor perkara 62. Kami menggugat Jhony Laing Impang yang menandatangani surat pemberhentian,” terang.

Dikatakan Syarifuddin, gugatan tersebut bukan bertujuan untuk melawan partai, melainkan sebagai upaya Norhayati Andris dalam pencarian keadilan. Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai partai penguasa, perlu mengedepankan pertimbangan itu.

Menurut tim kuasa Norhayati, pemberhentian Norhayati dari kursi Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan konstitusi partai.

Selain itu, menurutnya terdapat beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhony Laing Impang terhadap Norhayati. Atas perbuatan Jhony Laing tersebut, diduga menjadi penyebab sehingga keluarnya pemberhentian dari Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap politisi asal Kota Tarakan itu.

“Sejak surat laporan DPD PDI Perjuangan Kaltara dikirimkan kepada DPP, belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi. Padahal Norhayati Sekretaris DPD, mengapa tidak dikomunikasikan sehingga menurut kami hal ini perlu adanya tindakan hukum atau gugatan,” tambahnya.

Diterangkannya, Norhayati menyayangkan proses tersebut, pasalnya sejak awal Norhayati Andris telah membuka diri, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun imbas surat pemberhentian tersebut, berdampak pada kehidupan pribadi Norhayati Andris yang terganggu akibat sejumlah postingan di media sosial.

“Keinginan ibu Norhayati itu agar masalah ini selesai dengan baik, tapi ternyata ini tidak hanya berakhir dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial juga masih ada cemo’ohan dan hinaan dan lain sebagainya,” tutupnya.

Terkait

Next Post
Kunjungi Tias, Ketua TP-PKK Kaltara Sampaikan Pesan Gubernur

Kunjungi Tias, Ketua TP-PKK Kaltara Sampaikan Pesan Gubernur

Pemprov Segera Tindaklanjuti Arahan Kemenko Perekonimian

Pemprov Segera Tindaklanjuti Arahan Kemenko Perekonimian

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA