• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk

by Redaksi
09/10/2021
in Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN — Tiga orang pengedar yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SN, HD, dan HR. akhirnya berhasil tertangkap.

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin mengungkapkan, Penangkapan berawal dari aksi polisi yang menyamar sebagai pemesan barang haram tersebut di salah satu parkiran hotel di Tarakan. Sehingga, sebanyak 91 gram sabu berhasil diamankan beserta tiga pelakunya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dugaan Pencurian Sawit Terbongkar, Resmob Polda Kaltara Amankan Tersangka

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bulungan Didominasi Orang Terdekat

“Saat anggota memesan sabu, pelaku bersama dua rekannya datang ke hotel tempat transaksi, dan pada saat pelaku tiba di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Ia menuturkan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91 gram dari tangan SN.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, HD dan HR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan. Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hari ini sekaligus kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu dari tiga pelaku tersebut. Seberat 0,5 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,” pungkasnya. (*)

Terkait

Next Post
Nominal Beasiswa Kaltara Unggul 2021 Lebih Besar dari Sebelumnya

Nominal Beasiswa Kaltara Unggul 2021 Lebih Besar dari Sebelumnya

Beasiswa Kaltara Unggul, Mahasiswa Diberi Hingga Rp4 Juta per Orang

Beasiswa Kaltara Unggul, Mahasiswa Diberi Hingga Rp4 Juta per Orang

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA