• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk

by Redaksi
09/10/2021
in Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN — Tiga orang pengedar yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SN, HD, dan HR. akhirnya berhasil tertangkap.

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin mengungkapkan, Penangkapan berawal dari aksi polisi yang menyamar sebagai pemesan barang haram tersebut di salah satu parkiran hotel di Tarakan. Sehingga, sebanyak 91 gram sabu berhasil diamankan beserta tiga pelakunya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

“Saat anggota memesan sabu, pelaku bersama dua rekannya datang ke hotel tempat transaksi, dan pada saat pelaku tiba di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Ia menuturkan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91 gram dari tangan SN.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, HD dan HR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan. Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hari ini sekaligus kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu dari tiga pelaku tersebut. Seberat 0,5 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,” pungkasnya. (*)

Terkait

Next Post
Nominal Beasiswa Kaltara Unggul 2021 Lebih Besar dari Sebelumnya

Nominal Beasiswa Kaltara Unggul 2021 Lebih Besar dari Sebelumnya

Beasiswa Kaltara Unggul, Mahasiswa Diberi Hingga Rp4 Juta per Orang

Beasiswa Kaltara Unggul, Mahasiswa Diberi Hingga Rp4 Juta per Orang

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA