• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Perjalanan Menggunakan Kapal Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

by Redaksi
04/10/2021
in Tarakan
A A

TARAKAN – Guna mencegah penularan covid-19, Penerapan aplikasi Pedulilindungi tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara. Namun penerapan itu juga diwajibkan pada transportasi laut, antar provinsi, seperti Pelni.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Pelni Tarakan Asmar Joni menjelaskan, selain membatasi jumlah penumpang, pihaknya juga diwajibkan dalam menggunakan aplikasi pedililindungi sebagai standar pengawasan.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dua Perempuan Diamankan di SDF, 35 Bungkus Diduga Etomidate Disita

“Dari pusat memberlakukan pembatasan penumpang untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. untuk kategori daerah terluar, terjauh dan perbatasan kami tetap mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 secara nasional,”ungkapnya, Rabu, (04/10).

Sistem itu berlaku dari penjualan tiket hingga pada perjalanan sesuai edaran Satgas Covid-19 dan intruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan pemerintah daerah.

“Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, juga sudah masuk dalam aturan yang diwajibkan untuk dimiliki setiap penumpang,”terangnya.

Penumpang juga dibatasi sesuai dengan levelnya. Semisal, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 dibatasi hanya 50 persen kapasitas penumpang.

“Sama seperti wajib Pedililindungi, setiap standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan mobilitas penumpang, kami mengacu pada aturan yang sudah ada di pemerintah,” terangnya.

Melalui aplikasi ini, diharapkan tidak ada lagi sertifikat vaksin atau surat keterangan bebas Covid hasil dari PCR palsu dan lainnya.

Terkait

Next Post
Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor

Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor

YKAN Mendukung Kaltara Menuju Pembangunan Hijau

YKAN Mendukung Kaltara Menuju Pembangunan Hijau

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA