• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Beri Tenggat Waktu Dua Bulan, KNPI Kaltara Siap Ambil Ahli Kepengurusan Daerah??

by Redaksi
27/04/2021
in Bulungan, Kaltara, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan
A A

TARAKAN – Berakhirnya Surat Kerja (SK) beberapa pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di sejumlah daerah, membuat KNPI Kaltara harus turun tangan dalam menyelesaikan pembaruan SK tersebut. Pasalnya, hingga saat ini sejumlah daerah belum juga melaksanakan Musdah sesuai ya g diharapkan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KNPI Kaltara Komaruddin menerangkan, sedikitnya terdapat 3 daerah yang belum memperpanjang SK kepengurusannya. Sehingga menurut Komar -Sapaan akrabnya, hal tersebut harus segera ditanggani sesegera mungkin.

Baca Juga

Pemkab Malinau dan KI Kaltara Dorong Badan Publik Lebih Informatif pada Monev KIP 2026

Pelangsiran Batu Koral Digenjot, Percepat Pembangunan Jembatan untuk Akses Masyarakat

Gotong Royong Seberangkan Material Besi, Dukung Percepatan Pekerjaan Pengelasan

“Dengan adanya SK yang sudah mati sehingga kami harus segera meniindak lanjuti untuk segera dikonsolidasikan lagi ke pengurus yang lama untuk sekadar mengelar Musda Kabupaten/Kota,”ujarnya, (24/4).

“Kabupaten yang sudah tidak berjalan ada 3 Kabupaten. Kalau Malinau masih jalan, yang ketiga Kabupaten ini hampir semuanya sudah mati semua. Kami memberikan waktu 2 bulan untuk segera melaksanakan Musdah. Setelah kita mendengar masukan-masukan dari pengurus KNPI, bahwa kami akan membentuk tim yang akan melaksanakan tugasnya untuk berkoordinasi langsung ke Kabupaten Kota yang masa berlakunya sudah berakhir,”sambungnya.

Dijelaskannya, jika dalam tenggat waktu 2 bulan 3 Kabupaten tidak melaksanakan Musdah, maka DPD KNPI Kaltara akan mengambil alih tanggung jawab daerah dan melaksanakan musda sejumlah daerah yang di komandoi DPD KNPI Kaltara.

“DPD KNPI Kaltara menugaskan masing-masing Kabupaten Kota untuk berkoordinasi tentang kesiapan-kesiapan teman-teman Kabupaten Kota pelaksanaan Musda ini. Kalau ternyata, teman-teman KNPI tidak menyanggupi Musdah, mau tidak mau diambil ahli Provinsi. Ketiga orang ini nanti akan bertanggung jawab. Kalau toh ternyata, teman-teman KNPI Kabupaten Kota tidak menyanggupi Musdah, mau tidak mau pelaksanaan akan diambil ahli oleh provinsi,”tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ali Sadat S.E mengakui jika di setiap daerah memiliki kendala yang hampir sama dalam melaksanakan Musdah. Hanya saja, menurutnya hal tersebut dapat diatasi setiap kader daerah. Karena menurutnya, dengan relasi yang dimiliki serta kecerdasan intelektual keder, diharapkan dapat menyelesaikan persoalannya di daerah masing-masing.

“Deadline waktu sesuai kesepakatan rapat pleno tadi 2 bulan. Bisa tidak bisa harus bisa. Alasan utama belum melaksanakan Musdah adalah anggaran. Itu sudah pasti. Kegiatan apapun kalau tidak ditunjang dengan dana, pasti tidak akan bisa,”terangnya.

Meski demikian, ia berharap hal tersebut juga seharusnya menjadi perhatian pemerintah agar segala kegiatan Lembaga maupun organisasi dapat berjalan lancar. Karena menurutnya, sejauh ini KNPI telah berbuat banyak di masyarakat.

“Karena mereka kan teman-teman ini, baik tenaga, waktu dan pikiran. Pemerintah wajib didanai. Sesuai Undang-undang 40 tahun 2009, itu mengamanahkan bahwa pemerintah harus bisa memberikan bantuab lembaga atau organisasi yang telah memberikan sumbangsih kelada masyarakat. termasuk KNPI,”pungkasnya

Terkait

Next Post
Respon Intruksi Kementrian Istana, Pemprov Kaltara Wacanakan Bangun Sumber Energi Terbarukan Hydro Power

Respon Intruksi Kementrian Istana, Pemprov Kaltara Wacanakan Bangun Sumber Energi Terbarukan Hydro Power

Optimis Terhadap Kebangkitan Ekonomi, Istana Intruksikan Daerah Segera Belanjakan APBD

Optimis Terhadap Kebangkitan Ekonomi, Istana Intruksikan Daerah Segera Belanjakan APBD

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA