• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Disembunyikan di Pohon Nipah, 10 Kilogram Narkotika Berhasil Diamankan

by Redaksi
20/07/2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka dalam kasus pengungkapan narkotika kali ini.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H,.S.I.K didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tarakan dan jajaran, Selasa (18/7/2023), menyampaikan, sebenarnya penyelidikan ini cukup lama dan akhirnya bisa membuahkan hasil.
Ini berdasarkan LP/A/28/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 12 Juli 2023.
Ada dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43) diamankan oleh personel saat penangkapan. Kemudian masih ada satu orang Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Adapun lebih lanjut Kapolres Tarakan menguraikan secara singkat, yakni pada 12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisia SL. Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap.
Ia menambahkan, SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya, hasilnya, SL, pelaku pertama yang ditangkap bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka kedua yang berinisial “BR”.
Selanjutnya, lokasi diamankan berada di daerah pertambakan disembunyikan barang yang dimaksud. Setelah diselidiki, di daerah tambak Marungu, tiba di sana lokasi digeledah personel. Awalnya ditemukan satu plastik bening kecil. Kemudian diinterogasilah pelaku dan akhirnya personel berhasil mendapat barang lainnya yang disembunyikan di pohon nipah.
“Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.
Untuk kemasannya sendiri, menggunakan teh China. Satu orang dalam kasus ini sudah resmi ditetapkan DPO.
Setelah ditimbang, ada 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Termasuk sejumlah BB lainnya serta uang tunai Rp 5 juta.
“Kalau saudara SL pertama diamankan itu ada handphone diamankan, agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan dan total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit,” papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.S.H.,S.I.K.,

Hasil perhitungan dari total 10 kg narkotika berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa.
“Kepada para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama,” tukasnya. 

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Terkait

Next Post
Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Ketua TP-PKK Kaltara Kunjungi Kawasan Transmigrasi Sepunggur

Ketua TP-PKK Kaltara Kunjungi Kawasan Transmigrasi Sepunggur

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA