• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Jalani Sidang Perdana, Pelaku Kasus Pembunuhan Sepupu Terancam Pasal Berlapis

by Redaksi
11/05/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A

Tarakan – Adanya kasus pembunuhan yang terkuak pada pada 27 November 2022 yang menewaskan seorang pemuda berinisial AGR kini pelaku akhirnya menjalani persidangan. AGR sebelumnya diduga menghilang selama setahun lebih tepatnya pada April 2021 lantaran keluar dari rumah dan tak kembali lagi.

Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama terdakwa EG, MD dan AF digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan.

Baca Juga

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Sopir Truk Desak Aktivitas Galian C Dibuka, Gubernur Kaltara Keluar Temui Massa dan Beri Tenggat Pengurusan Izin Hingga Akhir 2026

Dalam persidangan, Eg dan MD dicekal dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Sementara untuk terdakwa Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider Pasal 340 Jo 56 KUHP lebih subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP lebih lebih subsider Pasal 338 Jo 56 KUHP.

Dakwaan pasal ini juga merujuk terhadap kronologis dugaan pembunuhan berencana itu terjadi. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal, unsur Pasal 340 didapat dari fakta berkas yang diterima serta rekonstruksi pembunuhan bersama penyidik.

Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, sebelum terjadi pembunuhan itu korban sempat diculik untuk dibuatkan video pemerasan kepada orang tua korban. Namun, saat korban sudah terluka, terdakwa MD khawatir jika hal ini diketahui publik maka akan berujung pada laporan polisi.

“Jadi kata MD kalau ini sampai ketahuan kita akan ditangkap polisi. Jadi pada saat itu kedua terdakwa merencanakan lebih baik dihabiskan nyawanya. Itu sudah masuk ke dalam perencanaan,” urainya saat ditemui usai sidang, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, terdapat pula rentang waktu ketiga terdakwa untuk sadar atas perbuatannya. Korban sempat dibawa keliling sebelum di habisi nyawanya. Dari pasal yang didakwakan pun pihaknya akan mengembalikan lagi terhadap fakta persidangan nanti. Termasuk akan menghadirkan berkisar 10 saksi dan ahli dari forensik.

“Sempat dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan dan Kampung Empat. Seharusnya mereka bisa berfikir untuk mengurungkan niatnya. Tapi pada akhirnya korban dililit kabel, dan menusuk korban,” pungkasnya.

Terkait

Next Post
Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Resmi Daftarkan Bacaleg, DPD Nasdem Tarakan Optimis Raih 6 Kursi

Resmi Daftarkan Bacaleg, DPD Nasdem Tarakan Optimis Raih 6 Kursi

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA