• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Laksanakan SKB Menteri, Gubernur Kaltara: “Jum’at ASN Tetap Kerja”

by Redaksi
10/03/2021
in Kaltara, Pemerintahan, Ragam
A A

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tetap melakukan aktivitas kantor hari Jumat (12/03/2021) nanti.

Baca Juga

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Sekprov Kaltara Sidak Gadis 2 hingga KBM, Tegaskan Disiplin ASN

Kebijakan ini pun sesuai keputusan pemerintah yang telah membatalkan cuti bersama pada 2021 termasuk “hari kejepit” setelah libur Isra Miraj pada Kamis besok (11/03/2021).

“Setelah libur Isra Miraj hari Kamis besok, saya tegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tetap masuk kantor di hari Jumat nanti. Termasuk di bidang pelayanan publik harus tetap berjalan normal,” tegas Gubernur Zainal melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Rabu (10/03/2021).

Adapun keputusan pencoretan cuti bersama pada 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Sanksi akan diberikan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB,” tegasnya. (sur)

Terkait

Tags: asngubernurKalimantanutarakaltarapemprov
Next Post
KLB Abal abal, Partai Demokrat Kaltara nyatakan sikap

KLB Abal abal, Partai Demokrat Kaltara nyatakan sikap

Upayakan Solusi Jalan Rusak di Krayan, Gubernur Kaltara Temui Menteri PUPR

Upayakan Solusi Jalan Rusak di Krayan, Gubernur Kaltara Temui Menteri PUPR

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA