• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah

by Redaksi
03/01/2023
in Kaltara, Tarakan
A A

TARAKAN – Lantaran belum dibayarnya uang ganti rugi lahan yang menjadi akses pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMP 12 Tarakan, akhirnya akses tersebut ditutup pemiliknya.

Saat diwawancara, pemilik lahan H. Rachmat Rolau menjelaskan Penutupan itu dilakukan karena ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013 lalu.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dua Perempuan Diamankan di SDF, 35 Bungkus Diduga Etomidate Disita

“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah kami. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud,” Ungkapnya.

“Bayangkan, mereka (pegawai kelurahan) sudah menggunakannya kurang lebih 10 tahun dan sampai hari ini belum ada etikad menyelesaikan pembayarannya,”katanya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2013 silam, Lurah Karang Anyar Pantai yakni Nasir SH mengungkapkan jika tersebut mau-tidak mau harus dibeli (ganti-rugi) Pemkot Tarakan, lantaran tidak ada lagi akses ke kantor kelurahan kecuali lewat lahan tersebut. Atas dasar kemanusiaan, ia lantas menyetujui pembebasan lahannya.

“Jadi, kalau mau tahu awal munculnya rencana ganti rugi itu, sebetulnya, bukan saya yang tawarkan ke Pemkot, tapi Pemkot lah yang memaksa agar lahan itu direlakan untuk dilepas dengan cara ganti rugi,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Pak Haji itu, yang alasan dari pemerintah kota, bahwa lahan miliknya belum dibalik nama sehingga tidak dapat langsung diganti rugi. Padahal, bukti pemindahan hak atas tanah tersebut, ada. Yakni Akte Jual Beli (AJB) Daeng Sija dengan Rachmat Rolau.

“Berdasarkan AJB tersebut, ditambah bukti sertifikat atas nama Daeng Sija yang saat ini di tangan Pak Haji, sudah dapat dibalik nama. Dasarnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2021. Di Pasal 25 ayat (2) disebutkan, pemerintah dapat melaksanakan ganti rugi terhadap sertifikat yang belum dibalik nama,”urainya.

Meski aturan itu sudah jelas, namun pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan masih berkilah. Ia katakan, bahwa objek jual beli antara Daeng Sija dengan Rachmat Rolau tidak terdaftar di dalam dokumen BPN.

“Pertanyaannya, apakah AJB suatu objek bisa terbit tanpa didaftarkan terlebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. AJB bisa terbit karena didaftarkan. Ini sesuai peraturan pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 1 ayat (1) berbunyi: yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah, serangkaian kegiatan PEMERINTAH yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,”tandasnya.

Terkait

Next Post
Sedang Lakukan Patroli, Sat Samapta Polres Tarakan OTT 3 Pria Bawa Narkoba

Sedang Lakukan Patroli, Sat Samapta Polres Tarakan OTT 3 Pria Bawa Narkoba

Tahun Ini PGN Bakal Kembali Tambah Sambungan Jargas Baru

Tahun Ini PGN Bakal Kembali Tambah Sambungan Jargas Baru

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA