• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Perlu Perhatian, DPD-RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya

by Redaksi
11/11/2022
in Kaltara, Parlementer
A A

Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketua Komite III DPD RI yang juga senator Kaltara Hasan Basri mengatakan, tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif.

“Di kesempatan ini kami juga mengharapkan adanya pandangan dari narasumber mengenai rencana yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ucapnya dalam RDPU yang dipimpinnya bersama Wakil Ketua Komite III Evita Apita Maya di Ruang Padjajaran DPD RI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

DPRD Kaltara Bidik Dana Rp200 Miliar untuk Percepat Jalan Sembakung–KTT

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026

Ia mengatakan, pelestarian cagar budaya merupakan hal yang sangat penting. Apalagi hal tersebut telah didukung oleh adanya regulasi berupa UU No. 11/2010 dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Kedua regulasi tersebut diterbitkan guna memastikan agar cagar budaya dapat terlestarikan,” imbuhnya.

Dalam RDPU tersebut, sejarawan dan tenaga profesional bidang sosial budaya Anhar Gonggong menyampaikan pandangannya mengenai RUU Adat Kerajaan dan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dirinya menilai, kedua RUU tersebut akan saling tumpang tindih.

“Pasti ada tumpang tindih dan ketersinggungan antara kedua hal yang direncanakan untuk dibuat undang-undangnya, saya sebagai WNI mempertanyakan kedua RUU untuk siapa dan untuk siapa dalam kaitan dengan negara ini,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Bumi Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) Hasbiansyah Zulfahri memaparkan mengenai dasar hukum perundang-undangan mengenai cagar budaya.

“Dasar hukum cagar budaya tertera pada UU Nomor 15 Tahun 1992 dan direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010, yang di dalamnya menerangkan bahwa pemerintah, Pemda, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata,” kata Zulfahri.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya hanyalah kedok yang berpotensi merusak wilayah Kalimantan Tengah.

“Pemerintah sedang gencar melestarikan cagar budaya, tapi bagi kami orang Kalimantan itu hanya isapan jempol belaka. Di Kalimantan Tengah, banyak wilayah cagar budaya yang dibabat habis untuk lahan kelapa sawit,” tegas Habib.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud meminta agar pemerintah harus ikut andil dalam melestarikan cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya tidak dapat bertahan tanpa adanya peran dan andil dari pemerintah dalam pelestariannnya.

“Saya berpendapat, kalau memang mau menjaga cagar budaya, maka harus dikuasai oleh Negara. Artinya Negara hadir dalam pelestarian cagar budaya. Apabila Negara tidak ikut serta, cagar budaya itu tidak ada artinya,” tuturnya.

Terkait

Next Post
Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub

Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub

Tumpahan Cor Sudah Ditanggani, DPRD Menilai Masih Belum Maksimal

Tumpahan Cor Sudah Ditanggani, DPRD Menilai Masih Belum Maksimal

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA