• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi

by Redaksi
13/08/2022
in Pemerintahan, Ragam, Tarakan
A A

TARAKAN – Sebagai aparatur negara, ASN dituntut harus bekerja serius guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh sebab itulah ASN memiliki penghasilan yang cukup menjanjikan dan menjadi profesi yang diidamkan masyarakat.

Namun terdapat adanya kasus terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui mangkir dari tugasnya. Dua orang ASN tersebut diketahui tidak berdinas selama 20 hari. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono saat ditemui.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

“Karena mangkir berdinasi, kami menjatuhi hukuman disiplin (hukdis) tingkat sedang dan tingkat atau kategori berat di lingkungan Pemkot Tarakan. Adapun dua orang ASN ini berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda,”ujarnya.

Dikatakannya, usai melakukan pertemuan Penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, sebelumnya sudah ada keringanan dari BKPSDM di mana sudah dikeluarkan putusan karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Untuk yang berat karena ada keputusan dari BKPSDM. Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ujarnya.

Adapun untuk kategori sedang, yang bersangkutan tidak masuk kerja di bawah 20 hari dan kategori berat adalah mereka yang tidak hadir selama di atas 20 hari.

“Sanksinya beda. Yang jelas, yang satu dijatuhi hukdis sedang dan yang satunya hukdis berat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menjelaskan, Pemkot Tarakan dalam rangka pembinaan kepada ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Apa yang dilakukan, pelaggaran dan punishment-nya, diatur dalam PP itu dan kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata pria beruban ini, total hari ini dijatuhi hukdis sebanyak dua orang lanjut Effendhi Djuprianto. Ia juga tak bisa menyebutkan nama OPD terkait tempat yang bersangkutan bertugas.

“Sudah diberi punishment atau sanksi penurunan jabatan, yang bersangkutan lebih memahami bahwa ASN diawai tidak hanya kepala daerah tetapi juga intansi vertikal lain berkaitan penyelenggaraan pemerintahan,”tandasnya.

Terkait

Next Post
Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal

Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal

Tarif Parkir dan Fasilitas Pelabuhan Malundung Dikeluhkan Warga, Ini Jawaban Pelindo

Tarif Parkir dan Fasilitas Pelabuhan Malundung Dikeluhkan Warga, Ini Jawaban Pelindo

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA