• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Somasi Tak Digubris PLN, BEM UBT Pastikan Akan Membuat Gerakan Lebih Besar

by Redaksi
31/07/2022
in Kaltara, Tarakan
A A

TARAKAN – Tepat pada pertengahan Juli 2022 kami dari BEM UBT menyoroti terkait persoalan listrik yang terjadi di Kota Tarakan mulai dari kualitas pelayanan sampai pada tanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh tiap-tiap pelanggan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami sempat melakukan sebuah observasi di salah satu coffe shop yang ada di Kota Tarakan, “Diawal bulan Juli sampai pertengahan bulan sempat terjadi beberapa kali mati lampu, tidak ada pemberitahuan dan waktunya yang tidak menentu membuat elektronik menjadi drop, meskipun pembayaran stabil tapi tidak ada kompensasi, kalau bicara kerugian pasti ada seperti freezer dan mesin kopi sering terjadi kendala” ungkap salah satu pengelola coffe shop yang terletak di Jalan Jenral Sudirman.
Sebagaimana yang kita ketahui pada 2020 lalu, Tarakan terpilih sebagai peraih penghargaan Natamukti 2020 yang digelar oleh International Council for Small Business (ICSB) Indonesia City Award 2020, bersama Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah RI. Penghargaan itu diberikan karena kota tersebut punya kepedulian atau perhatian dalam rangka mengembangkan UMKM di wilayahnya. Alasan terkuat lainnya karena Tarakan memiliki kepesatan terhadap perkembangan kafe-kafe yang ada di wilayah ini. Bahkan, Tarakan dijuluki sebagai ‘Kota Seribu Kafe’ karena banyaknya kafe-kafe yang berada di pinggir jalan. (Liputan6.com 14 April 2021).
Dari fakta tersebut bisa kita bayangkan bagaimana kerugian yang diterima pelanggan listrik di Kota Tarakan khuhusnya pada sektor UMKM, ini baru satu sektor belum kalau kita berbicara tentang sektor yang lain misalnya industri kuliner, konveksi, restoran, katering, transportasi online, SPBU, bengkel, hingga mebel. Maka sudah menjadi keharusan pihak PLN bertanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh masyarakat di Kota Tarakan.

Pada tanggal 20 juli 2022 kita dari BEM UBT memberikan somasi kepada PT PLN (Persero) ULP Tarakan, setelah sebelumnya pada tanggal 14 dan 19 Juli 2022 kita mengajukan surat permohonan audiensi dengan tujuan untuk mendapatkan informasi serta kepastian mengenai penanganan permasalahan kelistrikan di Kota Tarakan, dalam somasi yang kami berikan setidaknya kita memberikan 3 tuntutan diantaranya:
1. Segera menjadwalkan audiensi bersama dengan BEM UBT untuk memperjelas terkait persoalan yang ada.
2. Segera memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak permasalahan kelistrikan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
3. Segera melakukan evaluasi agar tidak terjadi permasalahan ataupun kendala teknis yang terus terjadi.
Sangat disayangkan karna hingga batas waktu yang kami berikan yakni 27 Juli 2022 pihak dari PLN Tarakan tak kunjung memberikan tanggapan terkait tuntutan yang kami berikan, menyikapi hal tersebut kami dari BEM UBT memastikan akan melakukan Gerakan yang lebih besar. Dengan harapan apa yang menjadi hak pelanggan listrik di Kota Tarakan dapat diberikan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan serta PLN kedepannya memiliki mitigasi risiko yang andal untuk mengantisipasi pemadaman terulang kembali.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Terkait

Next Post
Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal

Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal

Gubernur Ajak Putra Daerah Jadi Aktor Pembangunan

Gubernur Ajak Putra Daerah Jadi Aktor Pembangunan

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA