• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Dukung Gerakan Nasional Bangga Produk Buatan Indonesia

by Redaksi
19/06/2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
A A

TANJUNG SELOR – Penggunaan produk dalam negeri membangkitkan UMKM serta mempercepat pengadaan barang dan jasa. Aparat pemerintah daerah juga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta kepada perangkat daerah agar realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Sopir Truk Desak Aktivitas Galian C Dibuka, Gubernur Kaltara Keluar Temui Massa dan Beri Tenggat Pengurusan Izin Hingga Akhir 2026

Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Gubernur menuturkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia merupakan kebijakan positif untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.

Manfaatnya, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama karya usaha mikro, kecil dan menengah maupun koperasi lokal.

“Kebijakan ini sangat positif mendorong produksi dan penggunaan barang dalam negeri,”jelas Gubernur.

Kebijakan ini, kata Gubernur merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya surat edaran bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua Surat Edaran Bersama (SEB). SEB pertama terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan SEB kedua dengan nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah. Kedua SEB itu merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

“Karena itu, kita juga harus bisa melaksanakan Gerakan ini, paling tidak pembelian dalam negeri berdasarkan SEB tersebut, pembelian barang dalam negeri dengan prosentase 40 persen,”jelasnya.

Gubernur mengungkapkan, berdasarkan informasi Kemendagri, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,”terangnya.

Gubernur mengungkapkan, kebijakan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia memiliki banyak keunggulan.

Selain membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Penting sekali menjaga agar uang tetap beredar di dalam negeri karena berbelanja di dalam negeri ikut membangkitkan UMKM,”tuturnya.

Ia menambahkan, penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

“e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,”katanya.

Dia mengingatkan, butuh komitmen dari para pemangku kepentingan merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga Gerakan Bangga Buatan Indonesia menjadi aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta bersikap transparan dan mengedapankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang/jasa. (dkisp)

Terkait

Next Post
Dorong Izin Impor Bagi Pelaku Usaha

Jumlah Aset Kaltara Meningkat 3,11 Persen

kasus Varian Baru Covid Sudah Masuk Indonesia, Satgas Covid Tarakan Lakukan Upaya Preventif

kasus Varian Baru Covid Sudah Masuk Indonesia, Satgas Covid Tarakan Lakukan Upaya Preventif

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA