• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Diperbolehkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Tapi ini syaratnya

by Redaksi
30/05/2022
in Kesehatan, Tarakan
A A

TARAKAN – Usai intruksi pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes) diterapkan, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Alhasil kebijakan itu disambut respon positif dari masyarakat.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum yang tadinya ketat melakukan razia protokol kesehatan kini sudah mulai longgar. Termasuk di Kota Tarakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Tarakan, Hanip Matiksan memastikan pihaknya sudah tidak lagi akan melaksanakan razia prokes seperti biasanya.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Ia menjelaskan, kendati saat ini Kota Tarakan masih berstatus PPKM Level 2 namun kasus Covid-19 sudah melandai.

“Dengan adanya kebijakan pelonggaran prokes di Tarakan, masyarakat sudad dibolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan. Tapi khusus tetap gunakan masker di ruangan dan saat di fasilitas Kesehatan,” ujarnya, Senin (28/5/2022).

Begitupun untuk Tempat Hiburan Malam (THM) ataupun tempat umum lainnya saat ini sudah diperkenankan tidak menggunakan masker seperti peraturan sebelumnya.

“Ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam, mau menggunakan masker atau tidak,”tambahnya.

Daerah lain yang masih dalam status PPKM Level 2 ialah Kabupaten Bulungan. Ia juga mengatakan bahwa sesuai instruksi pemerintah kota pihaknya diminta untuk tidak lagi melakukan razia prokes seperti biasanya.

“Tapi tetap kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada,” tukas Hanip.

Himbauan yang pihaknya lakukan kepada masyarakat hanya sebatas untuk pengingat semata. Namun, ia mengembalikan kepada masyarakat kepada masyarakat dalam penggunaan masker.

“Saya selalu tekankan kepada personel agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu jaga jarak juga karena kan Covid belum resmi berakhir,”pungkasnya.

Terkait

Next Post
Masih Diteliti, Identifikasi Temuan Dugaan Uang Palsu Membutuhkan Waktu 14 Hari

Masih Diteliti, Identifikasi Temuan Dugaan Uang Palsu Membutuhkan Waktu 14 Hari

Gelar Patroli Laut, Danlantamal XIII Berhasil Amankan 116 Balpress Berisi Barang Kebutuhan

Gelar Patroli Laut, Danlantamal XIII Berhasil Amankan 116 Balpress Berisi Barang Kebutuhan

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA