• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Tidak Kapok, Residivis Kembali Ditangkap Usai Mencuri Handphone

by Redaksi
06/04/2022
in C, Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Perilaku pria berinisial SH ini memang sungguh keterlaluan. Residivis kasus pencurian asal Sebengkok ini ditangkap jajaran Polres Kota Tarakan usai mencuri handphone (HP) milik pedagang pisang molen di Aki Balak, Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi, kasus ini bermula saat pelaku bersama rekannya IN tengah membeli pisang molen pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 19.00 Wita. Niat jahat para pelaku ini pun muncul saat melihat HP korban sedang dicharger.

Baca Juga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

“Teman SH yang berinisial IN yang mengajak korban berbicara, dan IN inilah yang pertama melihat handphone korban yang sedang dicharger,” terang Aldi, Rabu (06/04/2022).

Saat korban tengah melayani pembeli, lanjut Aldi, tersangka SH melancarkan aksinya mengambil HP tersebut, dan ketika itu langsung melarikan diri. Sadar melihat HP-nya hilang, korban bersama warga mengejar SH dan IN.

“Saat itu juga korban dibantu oleh warga mengejar kedua tersangka tersebut. Terjadilah aksi kejar-kejaran antar korban dan pelaku dijalan raya,” ungkapnya.

Bersama warga, korban berhasil menangkap tersangka SH di Jalan Cendrawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai. Sayangnya, tersangka IN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Tersangka SH kita amankan sekitar pukul 20.00 Wita, dan tidak sempat menjadi amukan massa, sementara IN ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi berupa handphone milik korban. Rencananya handphone tersebut akan dijual oleh tersangka, ada juga barang bukti tas milik tersangka yang diamankan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis. IN kini masih berstatus DPO dan dilakukan penyelidikan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini disangkakan pasal 363 atau pasal 362 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Terkait

Next Post
Upayakan Pemerataan Obat di Kaltara Terpenuhi

Upayakan Pemerataan Obat di Kaltara Terpenuhi

Gubernur : Masyarakat Harus Dapat Manfaatnya

Gubernur : Masyarakat Harus Dapat Manfaatnya

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA