• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Masih Berjalan, Banding Pemkot Masih Didalami PTUN

by Redaksi
07/10/2021
in Tarakan
A A

TARAKAN – Pasca dikabulkannya gugatan para Tenant THM Plaza terkait hak guna bangunan (HGB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, membuka babak baru kasus upaya perpanjangan HGB THM secara publik.

Kepala Seksi Perdata, Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Heri menerangkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan telah membatalkan Surat Keputusan PTUN yang diterbitkan Pemkot Tarakan, terkait berakhirnya sertifikat HGB atas pengelolaan THM.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 147,36 Gram Cairan Diduga Etomidate di Tarakan

Dua Perempuan Diamankan di SDF, 35 Bungkus Diduga Etomidate Disita

Diketahui, Majelis Hakim juga memerintahkan Pemkot Tarakan sebagai tergugat membatalkan Surat Edaran Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021, tentang berakhirnya jangka waktu Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan THM.

“Kami telah mengintruksi tergugat dengan kewajiban untuk menerbitkan SK TUN untuk menyetujui memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB atas pengelolaan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di THM,”terangnya, (05/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Tarakan. Adapun pejabat pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kendati pun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tarakan tetap melakukan koordinasi kepada Pemkot Tarakan terkait banding.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Pemkot Tarakan akan mengajukan banding. Tapi, kami mau pelajari dulu salinan putusan Majelis Hakim sebelum membuat memori banding,”tukasnya.

Diketahui, Pernyataan banding sudah disampaikan pekan lalu, beberapa hari setelah putusan PTUN Samarinda ini turun.
Adapun salinan putusan, diakui belum sampai di tangannya, sehingga perlu waktu lagi untuk mempelajari putusan dan menyusun memori banding.

“Selain mempelajari putusan itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tarakan terkait pengajuan bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding,”bebernya.

Dijelaskannya, Dirinya sendiri pun baru menjabat sebagai Kasi Datun, sejak akhir September lalu. Sehingga, masih perlu lebih banyak melakukan koordinasi dengan pemkot terkait perkara tersebut.

“Nanti kita koordinasi pihak maunya seperti apa terhadap banding perkara ini. Penyusunan memori banding juga akan kami lakukan bersama dengan Pemkot Tarakan nanti. Kan biarpun kami ini berstatus sebagai JPN, tetap perlu data dan bukti-bukti baru,” tandasnya.

Terkait

Next Post
Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Pasca Rusaknya Perahu Nelayan Dihantam Gelombang Tinggi, KNTI Harapkan Perhatian Pemerintah

Pasca Rusaknya Perahu Nelayan Dihantam Gelombang Tinggi, KNTI Harapkan Perhatian Pemerintah

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    BRI Unit Sengkawit Resmi Pindah ke Tanah Kuning, Pekan Depan Mulai Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Air Baku PDAM Tirta Taka Aman 45 Hari, Pelanggan Diminta Hemat Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Tembus 10,62 Persen, Tertinggi di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota BBM Subsidi Nunukan Belum Seimbang dengan Kebutuhan, Pemkab Siapkan Data 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA