• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan

by Redaksi
05/10/2021
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN — Majelis hakim Martin Ginting, menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Dimas Abimanyu Sasono seorang calon advokat magang yang terbukti menggunakan surat kuasa palsu dalam mempailititkan PT Gusher Tarakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 September 2021 lalu.

Perbuatan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

“Puncaknya adalah kemarin dimana majelis hukum menyatakan bersalah kelompok advokat maupun calon advokat berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan”kata Perwakilan Kuasa Hukum Gusti Saifuddin, Muhklis Ramlan.

Muhklis mengungkapkan, seluruh oknum yang turut serta dalam kejahatan tersebut baik pihak kurator, hendik dan Steven yang menginisiasi kejahatan ini tidak bisa terpisah antara Dimas calon advokat yang dinyatakan bersalah.

“Selain Dimas yang dinyatakan bersalah ada juga pengacara yang kemudian mengurus kejahatan ini yakni Fahrul yang menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO)”Ucapnya

Sehingga dengan adanya Keputusan Majelis Hakim menjawab sebaga macam tuduhan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan berupaya menyerang kepemilikan sah PT. Gusher, Almarhum Gusti Saifuddin.

“Maka kita menginginkan kembali kepada semua pihak agar menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.”ujarnya

Dengan adanya keputusan ini, merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan.

“Kita sangat bersyukur karena Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan saham PT. Gusher kepada Almarhum Gusti Saifuddin bahwa apa yang dilakukan mereka tidak benar”terangnya.

Terkait

Next Post
Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Lanjut Kunker ke Malinau, Wagub Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Lanjut Kunker ke Malinau, Wagub Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA