IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Tiga personel Polresta Bulungan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian tersebut ditandai dengan upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 4, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026) pagi.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA itu dipimpin Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto. Prosesi PTDH dilakukan secara simbolis dengan pemberian tanda silang pada foto ketiga personel yang diberhentikan.
Berdasarkan dokumen keputusan yang menjadi bahan pemberitaan, ketiga personel tersebut yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Pemberhentian mereka ditetapkan melalui keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara dengan nomor dan tanggal keputusan berbeda.
Prince Prima Sidulu diberhentikan terhitung mulai 31 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 dan keputusan terkait PTDH Nomor KEP/248/VII/2026.
Sementara itu, Suharto diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026 serta keputusan terkait PTDH Nomor KEP/317/IX/2026.
Adapun Alfian Pakiding diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026 dan keputusan terkait PTDH Nomor KEP/305/IX/2026.
Dalam dokumen yang diterima, pemberhentian Prince Prima Sidulu dan Suharto merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, pemberhentian Alfian Pakiding merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Upacara PTDH diikuti personel Polresta Bulungan yang terbagi dalam dua kompi. Kompi pertama terdiri atas peleton perwira, gabungan staf, dan Satuan Lalu Lintas. Kompi kedua terdiri atas Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, Satuan Reserse Narkoba, serta Tahti.
Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya komandan upacara dan kedatangan inspektur upacara. Setelah penghormatan dan laporan, petugas melaksanakan prosesi simbolis PTDH dengan memberikan tanda silang pada foto personel yang diberhentikan.
Upacara kemudian ditutup dengan laporan komandan upacara dan penghormatan umum kepada inspektur upacara. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 08.25 WITA. Berdasarkan laporan pelaksanaan, situasi selama upacara berlangsung aman dan terkendali.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menegaskan bahwa pemberhentian ketiga personel telah melalui proses hukum dan kode etik yang berlaku. Menurutnya, keputusan PTDH merupakan hasil kajian menyeluruh dan bukan tindakan sepihak.
“Kami pastikan seluruh proses sudah sesuai prosedur. Ketiga personel telah menjalani pemeriksaan, sidang kode etik, hingga akhirnya diputuskan PTDH oleh Kapolda Kaltara. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas institusi,” ujar Rofikoh saat ditemui usai upacara.
Rofikoh menjelaskan, masing-masing personel diberhentikan dengan dasar pelanggaran yang berbeda, sebagaimana tercantum dalam keputusan Kapolda. Namun, ia belum merinci secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan ketiga personel tersebut.
“Untuk detail pelanggaran, kami merujuk pada dokumen keputusan yang ada. Yang jelas, dua personel dikenai pasal terkait kode etik profesi, sementara satu personel terkait peraturan disiplin anggota Polri. Ini menunjukkan bahwa sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi terberat di lingkungan Polri dan diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh anggota. Kapolresta mengingatkan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar aturan. PTDH ini menjadi peringatan bagi seluruh personel Polresta Bulungan agar bekerja dengan baik, disiplin, dan menjunjung tinggi kode etik. Tidak ada tempat bagi anggota yang mencoreng nama institusi,” tegas Rofikoh.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polresta Bulungan akan memperkuat pembinaan internal, baik melalui pengawasan rutin maupun pembinaan mental dan etika. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ke depan, kami akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Fungsi Propam akan kami optimalkan untuk memastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau keluhan terhadap perilaku anggota,” pungkasnya.
Dengan pemberhentian ini, jumlah personel Polresta Bulungan yang di-PTDH sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak tiga orang. Kapolresta berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Polri, khususnya di Kalimantan Utara.***(IBM04)



