IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar tim gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polresta Bulungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Sabtu (17/10/2026) dini hari, menemukan uang mainan senilai Rp8,5 juta dan indikasi adanya pekerja di bawah umur.
Temuan tersebut menjadi perhatian petugas dalam operasi yang berlangsung di empat THM di Tanjung Selor. Meski demikian, tujuan penggunaan uang mainan tersebut maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih dalam penyelidikan kepolisian.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 00.30 hingga 02.30 WITA itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Imam Irawan, S.I.K. Kegiatan turut didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Noperto Gilbert Nainggolan, S.I.K., dengan melibatkan personel Polresta Bulungan, Polisi Militer, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satpol PP.
Sebanyak 99 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan di empat tempat hiburan malam, yakni B’space di Jalan Jambu, Buzz di Jalan I Made Gunadi, DIVA di Jalan Kapur, dan Mahadewi di Jalan Salak, Tanjung Selor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam maupun indikasi penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Namun, petugas menemukan uang mainan dengan pecahan Rp100.000 yang jika ditotal mencapai Rp8,5 juta.
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi adanya pekerja di bawah umur. Kedua temuan tersebut masih didalami untuk memastikan tujuan penggunaan uang mainan, kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas di tempat hiburan malam, serta kebenaran informasi mengenai pekerja di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Imam Irawan, mengatakan KRYD merupakan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai potensi tindak pidana di wilayah Bulungan.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya,” ujar Imam.
Ia menegaskan, setiap temuan dalam operasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait uang mainan senilai Rp8,5 juta yang ditemukan petugas, motif maupun tujuan penggunaannya belum diketahui. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai asal-usul dan peruntukan uang tersebut.
Hal serupa juga dilakukan terhadap indikasi pekerja di bawah umur. Kepolisian masih menelusuri fakta di lapangan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Imam, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif, khususnya di kawasan tempat hiburan malam.
“Kami berharap melalui KRYD ini, potensi gangguan keamanan, peredaran gelap narkotika, maupun tindak kejahatan lainnya dapat dicegah. Kami juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui motif penggunaan uang mainan tersebut maupun ada tidaknya pelanggaran hukum terkait temuan pekerja di bawah umur. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kedua temuan tersebut.***(IBM02)


