IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Kasus penegakan hukum yang melibatkan korporasi sawit kembali menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Andi Ismail, selaku saudara kandung dari korban berinisial AA, melayangkan protes keras atas penetapan tersangka dan penahanan kakaknya oleh pihak kepolisian. AA dituduh melakukan pencurian buah sawit di atas lahannya sendiri yang diklaim sebagai milik perusahaan.
Menurut Andi, tindakan kepolisian terkesan terburu-buru dan tidak mendalamai unsur niat jahat (mens rea) serta aspek keperdataan dalam sengketa lahan tersebut.
“Kakak saya dikeroyok dan dianiaya atas tuduhan pencurian buah sawit, padahal itu dilakukan di atas lahannya sendiri yang dibuktikan dengan kepemilikan alas hak, terlepas pihak korporasi menanam sawit di sana,” ujar Andi Ismail dalam keterangan resminya.
Andi menilai ada ketidakadilan yang mencolok dalam proses penegakan hukum ini. Ia menyebutkan bahwa laporan pihak keluarganya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh AA hingga kini mandek dengan alasan tidak cukup alat bukti. Sebaliknya, laporan pihak korporasi terhadap kakaknya langsung diproses dengan cepat berujung pada penahanan.
“Jika laporan kakak saya terkait pengeroyokan tidak diproses dengan alasan tidak cukup alat bukti, kenapa giliran kakak saya memetik buah di atas lahan sendiri dinilai cukup bukti untuk dilakukan penahanan tanpa mendalami mens rea nya?” keluhnya.
Ia juga menyoroti bagaimana korporasi dapat dengan bebas menanam di atas lahan yang dipersoalkan, sementara pemilik lahan sah justru dihalangi untuk memanen apa yang tumbuh di tanah milik mereka sendiri.
Untuk memperjelas pandangannya, Andi menggunakan analogi sederhana terkait posisinya. Ia mengibaratkan situasi ini seperti seseorang yang memarkir kendaraan secara ilegal di pekarangan rumah orang lain selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa, lalu ketika sang pemilik memindahkan mobil tersebut demi kenyamanan, pemilik lahan justru diteriaki maling dan ditangkap polisi.
“Dia tidak pernah bayar parkir selama bertahun-tahun di lahan saya, tapi giliran saya pindah mobilnya, saya diteriaki maling lalu ditangkap oknum polisi tanpa due process of law yang tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga menegaskan bahwa sengketa terkait tumpang tindih alas hak (legal title) seharusnya diuji terlebih dahulu melalui lembaga peradilan perdata, bukan langsung dipidana dengan menetapkan status tersangka secara sepihak.
“Kalau hanya satu pihak yang punya alas hak, berarti itu tidak masuk definisi sengketa. Seandainya itu sengketa, artinya ini kasus perdata, bukan pidana. Yang berhak memutuskan keabsahan alas hak masing-masing adalah Pengadilan, bukan oknum polisi,” pungkas Andi.
Keluarga berharap agar institusi kepolisian dapat bertindak secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara hukum yang melibatkan masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi besar.***(IBM04)



