• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Ini Surat Cinta dari Kaltara untuk Kapolri Baru; Lampiran Kronologi Dugaan Kriminalisasi di atas Lahan Sendiri

by Redaksi
05/10/2026
in Bulungan
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor — Kasus penegakan hukum yang melibatkan korporasi sawit kembali menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Andi Ismail, selaku saudara kandung dari korban berinisial AA, melayangkan protes keras atas penetapan tersangka dan penahanan kakaknya oleh pihak kepolisian. AA dituduh melakukan pencurian buah sawit di atas lahannya sendiri yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Menurut Andi, tindakan kepolisian terkesan terburu-buru dan tidak mendalamai unsur niat jahat (mens rea) serta aspek keperdataan dalam sengketa lahan tersebut.

Baca Juga

Libatkan 2.167 Kader PKK, Bulungan Bidik Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi pada 2027

Sembilan Atlet Panjat Tebing Bulungan Uji Nyali di Kejuaraan Nasional Sangatta

Festival Bunga Sutra 2026 Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Potensi Desa di Bulungan

“Kakak saya dikeroyok dan dianiaya atas tuduhan pencurian buah sawit, padahal itu dilakukan di atas lahannya sendiri yang dibuktikan dengan kepemilikan alas hak, terlepas pihak korporasi menanam sawit di sana,” ujar Andi Ismail dalam keterangan resminya.

Andi menilai ada ketidakadilan yang mencolok dalam proses penegakan hukum ini. Ia menyebutkan bahwa laporan pihak keluarganya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh AA hingga kini mandek dengan alasan tidak cukup alat bukti. Sebaliknya, laporan pihak korporasi terhadap kakaknya langsung diproses dengan cepat berujung pada penahanan.

“Jika laporan kakak saya terkait pengeroyokan tidak diproses dengan alasan tidak cukup alat bukti, kenapa giliran kakak saya memetik buah di atas lahan sendiri dinilai cukup bukti untuk dilakukan penahanan tanpa mendalami mens rea nya?” keluhnya.

Ia juga menyoroti bagaimana korporasi dapat dengan bebas menanam di atas lahan yang dipersoalkan, sementara pemilik lahan sah justru dihalangi untuk memanen apa yang tumbuh di tanah milik mereka sendiri.

Untuk memperjelas pandangannya, Andi menggunakan analogi sederhana terkait posisinya. Ia mengibaratkan situasi ini seperti seseorang yang memarkir kendaraan secara ilegal di pekarangan rumah orang lain selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa, lalu ketika sang pemilik memindahkan mobil tersebut demi kenyamanan, pemilik lahan justru diteriaki maling dan ditangkap polisi.

“Dia tidak pernah bayar parkir selama bertahun-tahun di lahan saya, tapi giliran saya pindah mobilnya, saya diteriaki maling lalu ditangkap oknum polisi tanpa due process of law yang tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga menegaskan bahwa sengketa terkait tumpang tindih alas hak (legal title) seharusnya diuji terlebih dahulu melalui lembaga peradilan perdata, bukan langsung dipidana dengan menetapkan status tersangka secara sepihak.

“Kalau hanya satu pihak yang punya alas hak, berarti itu tidak masuk definisi sengketa. Seandainya itu sengketa, artinya ini kasus perdata, bukan pidana. Yang berhak memutuskan keabsahan alas hak masing-masing adalah Pengadilan, bukan oknum polisi,” pungkas Andi.

Keluarga berharap agar institusi kepolisian dapat bertindak secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara hukum yang melibatkan masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi besar.***(IBM04)

Terkait

Next Post
Festival Bunga Sutra di Long Sam Siap Digelar, Persiapan Capai 99,9 Persen

Festival Bunga Sutra di Long Sam Siap Digelar, Persiapan Capai 99,9 Persen

Sidang Dugaan Ijazah Palsu LL di PN Tanjung Selor, Penasihat Hukum Soroti Kapasitas Saksi

Sidang Dugaan Ijazah Palsu LL di PN Tanjung Selor, Penasihat Hukum Soroti Kapasitas Saksi

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    Jalur Tikus Perbatasan Dibobol, Pos Aji Kuning Gagalkan 1.500 Bungkus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Ayam KUB PKK Bulungan Dinilai Bisa Jadi Modal Pangan dan Ekonomi Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Bunga Sutra di Long Sam Siap Digelar, Persiapan Capai 99,9 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulungan Bidik Kemandirian Peternakan, Pakan Lokal Jadi Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Surat Cinta dari Kaltara untuk Kapolri Baru; Lampiran Kronologi Dugaan Kriminalisasi di atas Lahan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA