IBMNews.co.id, Nunukan – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas maupun omzet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan.
Kepala Bagian (Kabag) UMKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, S.STP., mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah perwakilan pelaku UMKM, aktivitas usaha di beberapa kawasan masih berjalan seperti biasa.
“Sejauh ini kami belum melihat adanya dampak yang signifikan terhadap aktivitas maupun omzet UMKM. Masyarakat masih melakukan aktivitas dan berkunjung ke lokasi usaha seperti biasanya,” kata Mardiana, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, DKUKMPP belum melakukan pemantauan dan pendataan secara langsung terhadap seluruh pelaku UMKM di lapangan. Informasi sementara diperoleh melalui koordinasi dengan perwakilan pelaku UMKM, khususnya yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Nunukan, Tanah Merah dan Lingkar.
Karena belum dilakukan pendataan secara langsung, pihaknya juga belum memiliki angka pasti terkait persentase penurunan omzet UMKM akibat kabut asap.
Mardiana menjelaskan, sektor kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang paling berpotensi terdampak apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk. Pasalnya, sebagian pelaku usaha kuliner mengandalkan aktivitas masyarakat di ruang terbuka.
“Yang paling berpotensi terdampak memang sektor kuliner, terutama yang berjualan di ruang terbuka dan mengandalkan kunjungan masyarakat. Tetapi sampai saat ini aktivitas mereka masih berjalan normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan pelaku UMKM yang menutup sementara usahanya ataupun mengurangi jam operasional karena kondisi kabut asap maupun penerapan Surat Edaran Bupati Nunukan.
Sejumlah pelaku usaha, kata dia, masih menjalankan aktivitas dengan melakukan penyesuaian sederhana, salah satunya menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.
“Kami juga belum menerapkan pembatasan jam operasional bagi UMKM. Pelaku usaha masih beraktivitas seperti biasa, tetapi kami mengimbau agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan menggunakan masker,” jelasnya.
Terkait Surat Edaran Bupati Nunukan mengenai penanganan kondisi kabut asap, Mardiana menyebutkan, DKUKMPP telah melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok UMKM.
Sosialisasi dilakukan melalui grup WhatsApp serta melalui koordinator atau ketua kelompok UMKM di masing-masing lokasi usaha untuk selanjutnya diteruskan kepada anggota.
Namun demikian, hingga kini belum terdapat standar atau panduan khusus yang mengatur secara teknis aktivitas pelaku UMKM selama kondisi kabut asap.
“Arahan yang kami sampaikan masih sebatas imbauan, terutama untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker. Untuk panduan khusus bagi UMKM, saat ini belum ada,” katanya.
Mardiana juga mengungkapkan, DKUKMPP belum melakukan pembagian masker kepada pelaku UMKM dan belum memiliki kegiatan khusus sebagai tindak lanjut langsung terhadap Surat Edaran Bupati.
Sementara itu, sejumlah agenda DKUKMPP yang telah direncanakan pada Triwulan III dan IV tahun 2026 tetap akan dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya masih dalam tahap koordinasi dengan lembaga maupun pihak terkait.
“Untuk kegiatan Triwulan III dan IV tetap direncanakan berjalan. Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan,” pungkasnya.
DKUKMPP Nunukan diharapkan dapat terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya apabila kualitas udara memburuk. Pendataan secara langsung penting dilakukan untuk mengetahui secara lebih akurat dampak kabut asap terhadap omzet, jam operasional dan keberlangsungan usaha UMKM.
Dengan demikian, langkah penanganan maupun kebijakan lanjutan dapat disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.***(IBM05)



